Sedangkan di kalangan madzhab Syafi’i sendiri terjadi silang pendapat. Pendapat pertama menyatakan bahwa memakai cadar bagi wanita adalah wajib. Pendapat kedua adalah sunah, sedang pendapat ketiga adalah khilaful awla, menyalahi yang utama karena utamanya tidak ber cadar.
وَاخْتَلَفَ الشَّافِعِيَّةُ فِي تَنَقُّبِ الْمَرْأَةِ ، فَرَأْيٌ يُوجِبُ النِّقَابَ عَلَيْهَا ، وَقِيل : هُوَ سُنَّةٌ ، وَقِيل : هُوَ خِلاَفُ الأَوْلَى
“Madzhab Syafi’i berbeda pendapat mengenai hukum memakai cadar bagi perempuan. Satu pendapat menyatakan bahwa hukum mengenakan cadar bagi perempuan adalah wajib. Pendapat lain (qila) menyatakan hukumnya adalah sunah. Dan ada juga yang menyatakan khilaful awla,” (Lihat Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, juz, XLI, halaman 134).***
Artikel Terkait
Tidak mengunggah foto anniversary pernikahan jadi tanda-tanda keretakan rumah tangga Desta dan Natasha Rizki
Gugat cerai sang istri, Desta dan Natasha Rizki sepakat akan tetap mengurus anak-anak sampai sukses
Inara Rusli akhirnya memutuskan lepas cadar berharap Virgoun kembali rujuk dengan dirinya tidak bercerai
Derry Sulaiman akui Virgoun yang menginginkan Inara Rusli lepas cadar demi kepenting hasrat dirinya semata..
Habiskan perawatan ratusan juta, Inara sebut Virgoun sudah tidak lagi melirik fisik dirinya malah demen..