Tegas Kemenkumham akan memiskan dalang bisnis narkoba, tapi ternyata malah anaknya membuka usaha haram..

- Selasa, 2 Mei 2023 | 11:35 WIB
Anak Yasonna Laoly berbisnis narkoba dipenjara. Foto/Instagram ( Foto/Instagram)
Anak Yasonna Laoly berbisnis narkoba dipenjara. Foto/Instagram ( Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna  Laoly menegaskan pengedar narkoba harus dimiskinkan.

Yasonna Laoly berharap ketika Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba diubah, kemiskinan pengedar narkoba diatur secara tegas.

"Pemakainya harus dihilangkan dalam arti direhabilitasi, sementara bandarnya dimiskinkan melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU). Barangkali usulnya di Undang-Undang Narkotika itu ya," kata Yasonna H Laoly saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Jakarta.

Baca Juga: Anaknya menjadi sasaran bisnis narkoba dipenjara, kekayaan Yasonna Laoly memiliki kekayaan yang fantastis

"Ini agar dia jera, Saya harap Komisi III DPR RI yang bisa melakukannya," ujar Yasonna Laoly.

Menurutnya, rencana revisi UU narkotika sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui surat pada bulan November 2021.

Kemenkumham juga membahas kinerja dan capaian kementerian itu pada tahun 2021, termasuk rencana kerja pada tahun 2022.

Baca Juga: PT Natur Palas Indonesia berkedok bisnis makanan ternyata pabrik narkoba penjara milik Yamitema Laoly

Salah satunya, kemenkumham telah melakukan layanan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial narapidana pengguna narkoba dengan target 21.450 narapidana pada 99 unit pelaksana teknis pemasyarakatan.

Lalu, Kemenkumham juga melakukan pengembangan fitur rehabilitasi narkotika pada sistem databese pemasyarakatan.

Serta, meningkatkan validitas data informasi tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.

Baca Juga: Monopolis bisnis narkoba Yamitema Laoly ternyata lewat PT Natur Palas Indonesia berkedok jual makanan ternyata

Selain itu, aksi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.***

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X