BOGORINSIDER.com --Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan pengedar narkoba harus dimiskinkan.
Yasonna Laoly berharap ketika Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba diubah, kemiskinan pengedar narkoba diatur secara tegas.
"Pemakainya harus dihilangkan dalam arti direhabilitasi, sementara bandarnya dimiskinkan melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU). Barangkali usulnya di Undang-Undang Narkotika itu ya," kata Yasonna H Laoly saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Jakarta.
"Ini agar dia jera, Saya harap Komisi III DPR RI yang bisa melakukannya," ujar Yasonna Laoly.
Menurutnya, rencana revisi UU narkotika sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui surat pada bulan November 2021.
Kemenkumham juga membahas kinerja dan capaian kementerian itu pada tahun 2021, termasuk rencana kerja pada tahun 2022.
Salah satunya, kemenkumham telah melakukan layanan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial narapidana pengguna narkoba dengan target 21.450 narapidana pada 99 unit pelaksana teknis pemasyarakatan.
Lalu, Kemenkumham juga melakukan pengembangan fitur rehabilitasi narkotika pada sistem databese pemasyarakatan.
Serta, meningkatkan validitas data informasi tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.
Selain itu, aksi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.***
Artikel Terkait
BRIN AP Hasanuddin resmi menjadi tersangka kasus ujaran kebencian diperiksa Polda Jatim
Profil Andi Pangerang sosok diduga menyebar ujaran kebencian hingga resmi menjadi tersangka Polres Jatim
LINK Fresh Video Syakirah Full 16 Menit, Tersebar di Twitter dan Telegram, Netter Sagne Dilarang Nonton
Usai ketahuan selingkuh dibongkar Inara Rusli, viral video Virgoun dan Gisel trending di sosial media Tiktok
Viral link video syur seleb Tiktok Syakirah adegan 'belah durian' masih menjadi incaran netizen disosial media