BOGORINSIDER.com --Yamitema Laoly anak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly terlibat perdagangan bisnis narkoba dipenjara dengan menggegerkan masyarakat.
Putra Yasonna Laoly yakni Yamitema Laoly, disebut-sebut terlibat dalam peredaran narkoba di penjara melalui PT Natur Palas Indonesia.
Keterlibatan Yamitema Laoly dalam bisnis narkoba di penjara terungkap melalui pengalaman aktor Tio Pakusadewo di penjara.
Tio Pakusadewo mengatakan bahwa ada bisnis dan monopoli di dalam penjara yang melibatkan anak menteri Yasonna Laoly lewat potongan video yang sudah dipotong. Benarkah Yamitema Laoly terlibat bisnis narkoba?
Mencuatnya isu yang membawa nama Yamitema Laoly dan perusahaannya PT Natur Palas Indonesia disampaikan oleh pengguna Twitter @PartaiSocmed.
"Yg dimaksud Tio Pakusadewo pada bagian akhir video ini adalah Jeera Foundation dgn perusahaannya PT Natur Palas Indonesia yg memonopoli bisnis koperasi dan kantin di beberapa Lapas besar, dimana anak Yasonna Laoly jadi Chairman dan Co Founder." cuit @PartaiSocmed.
Jeera Foundation sudah berdiri sejak 23 Juni 2016 lalu. Jeera Foundation tidak hanya produksi kopi, namun juga multimedia meliputi pelatihan fotografi, musik, kerajinan kulit seperti pembuatan tas yang dikolaborasi dengan tenun Indonesia, aksesoris tas, lukisan, gelang, dan desain baju yang nantinya dipasarkan ke masyarakat.
Laoly memonopoli bisnis koperasi dan kantin di beberapa lapas besar.
Yasonna Laoly sendiri adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia alias Menkumham yang menjabat sejak tahun 2004 dan menjabat hingga saat ini.***
Artikel Terkait
Virgoun kembali dikuliti netizen usai Inara Rusli bongkar bukt transferan sering pesan manita demi kepuasan
Nama selingkuhan Virgoun kembali mencuat, Tenten Anisa mencak-mencak sindir Inara Rusli: laki lu yang doyan..
Virgoun gugat cerai Inara Rusli gak ada rasa lagi malah ingin kembali sosok perempuan ini tanpa ada rasa sesal
BRIN AP Hasanuddin resmi menjadi tersangka kasus ujaran kebencian diperiksa Polda Jatim
Profil Andi Pangerang sosok diduga menyebar ujaran kebencian hingga resmi menjadi tersangka Polres Jatim