Rafael Alun resmi menjadi tersangka hingga penahanannya diperpanjang demi mengumpulkan barang bukti

photo author
- Kamis, 13 April 2023 | 19:22 WIB
Rafael Alun diperpanjang masa penahanannya. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
Rafael Alun diperpanjang masa penahanannya. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan pegawai pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo selama 40 hari.

Ali Fikri, Kepala Seksi Pelaporan KPK, mengatakan masa penahanan Rafael Alun di Rutan KPK terhitung mulai 23 April 2023 hingga 1 Juli 2023.

"Terkait dengan masih diperlukannya waktu untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti," kata Ali, Kamis (13/4/2023).

Baca Juga: Tertawa nyeleneh hingga beri sindiran pedas Doddy Soedrajat diduga sentil Haji Faisal soal pencucian uang

Perpanjangan masa penahanan terhadap ayah dari Mario Dandy tersebut juga berkaitan dengan pengumpulan alat bukti oleh penyidik.

Kepada para saksi yang nantinya akan dipanggil, KPK mengingatkan untuk bersikap kooperatif, datang memberikan keterangan.

"KPK mengimbau berbagi pihak untuk hadir dan kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik," kata Ali.

Baca Juga: Terpisah selama 17 tahun Vicky Prasetyo pria berjuluk gladiator ini akhirnya bertemu dengan anaknya

Rafael Alun Jadi Tersangka

Rafael Alun telah resmi ditetapkan sebagai tersangkan dugaan penerimaan gratifikasi. Dia resmi ditahan KPK pada Senin (3/4/2023) lalu.

Dia diduga menerima gratifikasi senilai USD 90.000. Aliran dana itu diterimanya lewat perusahaan PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi pajak.

Baca Juga: Nikita Mirzani mencak-mencak diisukan murtad pindah agama gunakan kalung salib: emang kanapa? mau bully gw?

Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X