BOGORINSIDER.com --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan pegawai pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo selama 40 hari.
Ali Fikri, Kepala Seksi Pelaporan KPK, mengatakan masa penahanan Rafael Alun di Rutan KPK terhitung mulai 23 April 2023 hingga 1 Juli 2023.
"Terkait dengan masih diperlukannya waktu untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti," kata Ali, Kamis (13/4/2023).
Perpanjangan masa penahanan terhadap ayah dari Mario Dandy tersebut juga berkaitan dengan pengumpulan alat bukti oleh penyidik.
Kepada para saksi yang nantinya akan dipanggil, KPK mengingatkan untuk bersikap kooperatif, datang memberikan keterangan.
"KPK mengimbau berbagi pihak untuk hadir dan kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik," kata Ali.
Baca Juga: Terpisah selama 17 tahun Vicky Prasetyo pria berjuluk gladiator ini akhirnya bertemu dengan anaknya
Rafael Alun Jadi Tersangka
Rafael Alun telah resmi ditetapkan sebagai tersangkan dugaan penerimaan gratifikasi. Dia resmi ditahan KPK pada Senin (3/4/2023) lalu.
Dia diduga menerima gratifikasi senilai USD 90.000. Aliran dana itu diterimanya lewat perusahaan PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi pajak.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.***
Artikel Terkait
Kerap dijodoh-jodohkan oleh netizen Al Ghazali ungkap masih nyaman sendiri ingin fokus karir, belum moveon?
Masih ingat dengan Norma Risma? begini keadaannya usai viral suaminya Rozy berselingkuh dengan mertuanya
Hadapi pemilu 2024, DPD Partai Nasdem Kabupaten Bogor perkuat Sinergitas
Naik pitam tidak terima usai ditanya warisan jika dirinya meninggal, Iis Dahlia beri skakmat untuk Mpok Alpa
Kemakan pancingan Nikita Mirzani, Jessica Iskandar bongkar masalah lama ternyata Whatsappnya diblokir Nagita