BOGORINSIDER.com --Kapolri Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya menindaklanjuti aduan atau pengaduan perempuan yang berteriak saat rapat di ruang rapat Komisi III DPR.
Listyo mengatakan telah menugaskan Kabareskrim dan Kadiv Propam untuk menemui perempuan tersebut di salah satu ruang tunggu gedung DPR Senayan.
"Ini saya minta Pak Kabareskrim, Kadiv Propam untuk temuin terkait dengan permasalahannya apa," kata Listyo usai rapat di DPR, Rabu (12/4/2023).
Listyo mengatakan, sudah memberikan arahan kepada kedua jajarannya tersebut terkait yang harus dilakukan.
"Saya sudah arahkan. Kalau terkait dengan keterlambatan atau mungkin ada masalah-masalah pada saat proses penanganan anggota, saya minta anggota segera diambil langkah sehingga prosesnya bisa berjalan lebih," kata Listyo.
"Kecuali memang prosesnya sudah bergulir di persidangan tentu bukan kewenangan kita lagi. Tapi selama masih di dalam kewenangan kita, saya minta untuk diperhatikan," sambung Listyo.
Sementara itu, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menegaskan, perihal kasus hukum yang menjadi keluhan perempuan tersebut di ruang rapat, sudah ditampung laporannya.
"Ya kita tampung, karena laporannya adalah beberapa korban investasi melalui koperasi yang menyampaikan keluhan terhadap penanganan perkara yang mungkin belum tuntas," kata Agus.
Ia mengatakan segera menggelar rapat perihal kasus investasi bodong yang memakan korban dari Jawa Barat hingga Jawa Timur.
"Kalau mereka tarik benang merah itu ada kesesuaian antara satu korban dengan korban yang lain menuju kepada satu aktor, ini yang nanti kita akan rapatkan besok," ujar Agus.
"Saya minta mereka datang ke Bareskrim jam 10, perwakilan korban-korban yang sudah tadi hadir. Nanti kita akan temukan dengan tim yang sudah menangani kasus koperasi yang sudah berjalan. kalau memang ada link ke sana kami akan segera tindak lanjuti," kata Agus.
Perempuan Teriak di Tengah Rapat
Artikel Terkait
Pengakuan mengejutkan kekasih Lina Mukherjee 'Singa Medan' saat diajak berhubungan main 'lato-lato'
Viral video Flenia Pluhulawa calon dokter Medan mencak-mencak hingga pukul pengunjung rumah sakit
Mantan kekasih Mario Dandy yakni AG divonis penjara 3 tahun 6 bulan kasus penganiayaan David
Ketuk palu divonis 3 tahun 6 bulan sosok AG kasus penganiayaan David semakin dirujak netizen: kecil-kecil napi
Istri Sekda Riau gemar gonta-ganti tas branded saat diperiksa KPK bak langit dan bumi gunakan pakaian syar'i