BOGORINSIDER.com --Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo, telah ditetapkan sebagai tersangka KPK dalam kasus dugaan gratifikasi.
KPK mengungkap bukti dugaan korupsi dalam kasus Rafael Alun Trisambodo ayah Mario Dandy.
"Kami temukan peristiwa pidananya dan dari bukti permulaan yang cukup dan kami juga temukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (30/3).
"Jadi yang ini kan dari temuan LHKPN, baru kemudian ke proses penyelidikan. Artinya, dari proses ini bisa ditemukan peristiwa pidana. Tentu jadi kewenangan KPK adalah pidana korupsi atau gratifikasi dan suap," lanjutnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Rafael Alun dapat terjerat Pasal 12 UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Berikut isinya:
(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).***
Artikel Terkait
Instagram Nikita Mirzani akhirnya diblokir Hotman Paris usai disentil di sosial media: cupu si laki-laki..
Isu menghamili mantan kekasih Nissa Asyifa, tersebar isi chattan Alshad Ahmad dengan Tiara Andini ternyata..
Nathalie Holscher resmi berpisah dengan Fariz Utama usai gembar-gembor akan melangsungkan pernikahan
Tiara Andini akhirnya kembali aktif di Instagram dengan mata sembab hingga diserbu netizen: matanya gak bisa..
Bripka Arfan lakukan penggelapan pajak sebesar 2,5 miliar hingga berbuntut panjang dengan modus baru