Tersebar video tikus berkepala Puan Maharani bentuk kemurkaan ke Presiden Jokowi dan DPR RI

- Kamis, 23 Maret 2023 | 14:00 WIB
Puan Maharani. Foto/Instagram ( Foto/Instagram)
Puan Maharani. Foto/Instagram ( Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Melki Sedek Huang yang merupakan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di Universitas Indonesia (UI), menjelaskan, video kritik DPR yang beredar di media sosial dengan foto muka Ketua DPR Puan Maharani dengan badan tikus  merupakan bentuk kemurkaan.

Disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU).

Dikatakannya, BEM UI dan elemen masyarakat sosial lainnya telah menolak UU Cipta Kerja sejak masih dirumuskan pada tahun 2020.

Namun, setelah UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi, Presiden Joko Widodo justru menerbitkan Perppu.

Baca Juga: Semakin memanas kasus diduga pernah menikah dan cerai dengan Nissa Asyifa, profil Alshad Ahmad disorot

“Lebih anehnya lagi, yang lebih membuat kami marah lagi, tindakan inskonstitusional Jokowi yang menerbitkan Perppu Cipta Kerja ini malah diamini, diiyakan oleh seluruh anggota DPR yang mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi UU kemarin,” kata Melki saat dihubungi, Kamis (23/3/2023).

foto plan maharani dengan badan fikus. Foto/Instagram
foto plan maharani dengan badan fikus. Foto/Instagram ( Foto/Instagram)

Untuk itu, pihaknya menyebarkan sebuah video sebagai bentuk publikasi penolakan terhadap UU yang disahkan DPR pada Selasa (20/3/2023) lalu.

“Itu merupakan puncak dari kemarahan kami selama bertahun-tahun mengawal Ciptaker, dari dia masih RUU Omnibus Law Ciptaker, diputus inkonstitusional bersyarakt oleh MK, dan kemudian terbit Perppu,” tutur Melki.

Baca Juga: Keluarga besar bungkam seribu bahasa, Raffi Ahmad ngaku gak tahu masalah Alshad Ahmad hamili Nissa Asyifa

“Itu adalah puncak kemarahan kami terhadap berbagai hal-hal buruk yang telah dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dan juga anggota DPR,” sambung dia.

Leboh lanjut, Melki menilai substansi Perppu Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi UU itu merampas hak-hak masyarakat sipil, merugikan pekerja, dan mengganggu kesejahteraan rakyat.

“Bagi kami, mereka tidak pantas lagi menyandang nama dean perwakilan rakyat, lebih pantas menjadi dewan perampok rakyat, dewan penindas rakyat, atau dewan pengkhianat rakyat,” tandas Melki.

Baca Juga: Bak sudah tahu tabiat sepupunya Raffi Ahmad beri signal ke Tiara Andini sebelum terbongkar aib Alshad Ahmad

Halaman:

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X