Geram Hotman Paris sebut sidang Teddy Minahasa sangat cacat dari pasal hingga tidak boleh pakai barang bukti

photo author
- Selasa, 7 Maret 2023 | 09:22 WIB
Hotman Paris ungkap sidang Teddy Minahasa banyak cacat. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
Hotman Paris ungkap sidang Teddy Minahasa banyak cacat. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Pengacara Hotman Paris Hutapea menilai tudingan terhadap kliennya, Irjen Teddy Minahasa Putra, sangat cacat.

Menurut Hotman Paris, cacat dalam kekurangan itu berawal dari ketidaktepatan pasal jebakan dan kurang optimalnya pembuktian penyidik.

Hingga Hotman Paris menilai semua sidang Teddy Minahasa sangat cacat dan tidak optimal.

Baca Juga: Finally Indra Bekti ketemu dengan sang istri usai 2 minggu pisah ranjang, Aldila curhat isu miring: hancur..

"Artinya berdasarkan keterangan dari saksi ahli JPU (jaksa penuntut umum), harusnya Teddy Minahasa itu bebas," ujar Hotman usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 6 Maret 2023.

Dari surat dakwaan Teddy Minahasa, jenderal bintang dua itu dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurut Hotman, seharusnya Teddy Minahasa dijerat dengan Pasal 140 soal penyidik yang melanggar aturan tata cara penyimpanan barang bukti narkotika.

Ketentuan dari Pasal 140 juga menyangkut di Pasal 88 dan 89. "Jadi surat dakwaan juga batal demi hukum kata ahli karena salah pasal," tutur Hotman.

Kemudian dia masih mengkritik mengapa kandungan sabu yang disita dari Linda Pujiastuti alias Anita dan Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prakwiranegara, Syamsul Ma'arif alias Arif, serta Komisaris Polisi Kasranto, tidak diperiksa kecocokannya dengan barang sita Polres Bukittinggi pada Mei 2022.

Baca Juga: Spontan Indra Bekti kaget mendengar jumlah uang yang ditransfer Raffi Ahmad dan Irfan Hakim ternyata percuma..

Dugaan sabu bukan dari Polres Bukittinggi

Dia menduga bahwa sabu dari mereka semua bukan berasal dari Polres Bukittinggi. Selain itu, Hotman mempersoalkan bukti chat yang dipenggal-penggal.

"Artinya tadi, ahli juga mengatakan, itu ada keharusan melakukan pembuktian maksimum, yaitu dengan uji lab, itu tidak dilakukan. Jadi secara yuris formal, dakwaan ini banyak cacatnya," katanya.

Ahli Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa menjelaskan, penempatan Pasal 140 karena delik propria. Sebab, Teddy Minahasa merupakan masih anggota Polri, sebagaimana dimaksud Pasal 88 dan 89.

Baca Juga: Waduh siapa sangka Aldila dituding menggelapkan uang hasil donasi untuk penyembuhan Indra Bekti astaga..

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X