BOGORINSIDER.com --“Berapa sebenarnya uang pensiun seorang Menteri Keuangan setelah purna tugas?” Pertanyaan itu mendadak jadi perbincangan hangat usai Sri Mulyani resmi melepas jabatan pada 8 September 2025.
Sebagai pejabat negara yang puluhan tahun mengabdi, Sri Mulyani berhak menerima manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) dari Taspen.
Melalui akun resminya, Taspen menegaskan komitmen untuk menjamin kesejahteraan pejabat negara dan ASN yang memasuki masa pensiun.
Baca Juga: Street Food BNR Bogor: Kuliner Malam Murah yang Selalu Ramai Wajib Anda Coba
“Ini adalah bentuk penghormatan atas dedikasi Sri Mulyani dalam membangun fondasi keuangan negara yang kuat,” tulis Taspen.
Lalu bagaimana hitungannya?
Aturannya tertuang dalam PP No. 50 Tahun 1980. Disebutkan, menteri yang berhenti dengan hormat berhak atas pensiun, dihitung 1 persen dari dasar pensiun per bulan masa jabatan, dengan batas minimal 6 persen dan maksimal 75 persen.
Sebagai ilustrasi, jika dasar pensiun Rp10 juta dan menjabat 5 tahun, maka:
5 tahun = 60 bulan.
Baca Juga: Nasi Uduk & Pecel Lele Bogor, Kuliner Malam Murah Meriah yang Wajib Banget Kamu Coba
1 persen x Rp10 juta = Rp100 ribu per bulan masa jabatan.
Total = Rp6 juta.
Namun, tidak boleh lebih dari 75 persen dari dasar pensiun. Artinya, plafon maksimal adalah Rp7,5 juta per bulan.
Selain itu, ada THT yang dibayarkan satu kali. Besarannya didasarkan pada iuran 3,25 persen dari gaji pokok selama masa jabatan.
Jika iuran ini berjalan penuh, maka pejabat berhak atas tambahan tabungan hari tua sebagai bekal pensiun.
Artikel Terkait
Bupati Bogor Rudy Susmanto Sebut Pancasila Bukan Sekadar Slogan, Tapi Fondasi Bangsa
Deretan Destinasi Wisata Kuliner Malam Suryakencana Bogor, Surga Makanan Murah Meriah
Kedai Kopi Murah di Bogor Tengah, Nongkrong Asik Malam Hari Bersama Teman
Deretan Wisata Angkringan Murah di Bogor, Kuliner Malam yang Bikin Nagih Wajib Dicoba
Wisata Kuliner Malam di Pasar Anyar Bogor, Jajanan Legendaris Murah Meriah