BOGORINSIDER.com --Selebgram NR, yang disebut-sebut merupakan anak dari Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Sulawesi Selatan sekaligus eks anggota DPRD Sulsel, tengah menjadi sorotan publik.
Namanya ramai diperbincangkan setelah diduga terlibat konflik pribadi dan hukum dengan seorang pengusaha tempat hiburan malam, CD, yang juga dikabarkan sebagai mantan suami sirinya.
Perselisihan antara NR dan CD disebut bermula dari hubungan keduanya yang terjalin sejak 2023. Dari informasi yang dihimpun, keduanya bertemu dalam konteks pekerjaan, namun hubungan tersebut berlanjut secara pribadi.
Baca Juga: Pinkan Mambo Maksain Sewa Rumah Mewah 2,5 Juta Sehari untuk Produksi Donat
Pada 2024, keduanya dikabarkan melakukan hubungan badan, hingga NR diketahui hamil dan melahirkan bayi yang sayangnya dinyatakan meninggal dunia tak lama setelah dilahirkan di sebuah apartemen di Makassar, Desember 2024.
Kasus ini kian rumit setelah muncul sengketa atas sebuah rumah yang diklaim sebagai mahar pernikahan yang diberikan oleh CD kepada NR. Rumah tersebut berlokasi di Perumahan Graha Modern Jaya, Blok C/10, Kelurahan Pa’baeng-baeng, Kecamatan Tamalate, Makassar.
Orang tua NR, dalam surat pernyataannya, menyebut bahwa rumah tersebut, bersama uang tunai Rp1 miliar dan satu unit mobil Toyota Fortuner, diberikan CD saat pernikahan siri mereka.
Baca Juga: Pinkan Mambo Luncurkan Bisnis Katering Masakan Manado, Harga Ikan Teri 250k
Pernikahan itu dikabarkan berlangsung di Hotel Gammara, Makassar, dan disaksikan sejumlah pihak, termasuk kerabat kedua belah pihak.
Namun, pada Februari 2025, muncul klaim dari seseorang berinisial JA yang melaporkan rumah tersebut ke Polrestabes Makassar atas dugaan penyerobotan lahan. JA mengklaim bahwa rumah itu merupakan jaminan atas utang piutang antara dirinya dan CD.
Pihak keluarga NR membantah tuduhan tersebut. Mereka menyatakan bahwa kepemilikan rumah diperoleh secara sah melalui mahar pernikahan, dan tidak pernah ada perjanjian pinjaman atau jaminan dari NR maupun pihak keluarga kepada JA maupun CD.
Bahkan, mereka menuding bahwa tindakan hukum dari JA adalah bentuk penggelapan dan upaya penyerobotan ilegal.
Keluarga NR juga mengungkapkan bahwa kuasa hukum JA diduga telah mendobrak rumah tersebut pada 14 Februari 2025, merusak gembok, dan mencoba memasuki rumah secara paksa.
Tudingan Prostitusi Online
Artikel Terkait
Tawuran Remaja di Tangerang Berakhir dengan Luka Serius
Gempa 4,9 Magnitudo Guncang Bekasi, Getarannya Terasa hingga Kota Besar
Kematian Balita di Sukabumi Akibat Paru-paru dan Parasit
BPBD: Tidak Ada Laporan Kerusakan Pasca Gempa Bekasi
Warga Bekasi Diimbau Tenang Pasca Gempa