Deretan gelombang protes mewarnai kenaikan PBB-P2 di sejumlah daerah menimbulkan kericuhan

photo author
- Kamis, 14 Agustus 2025 | 12:23 WIB
daerah lain yang terkena PBB-P2. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
daerah lain yang terkena PBB-P2. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di berbagai daerah memicu keresahan luas di masyarakat.

Salah satu yang paling menonjol terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, setelah pemerintah daerah menetapkan kenaikan tarif PBB-P2 hingga 250 persen.

Langkah ini memicu penolakan keras tarif pajak dari warga dan menimbulkan demonstrasi besar-besaran.

Ketidakpuasan terhadap kebijakan ini dipandang sebagai akibat dari minimnya pelibatan publik dalam proses perumusannya. Penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yang menjadi dasar kenaikan tarif, dianggap tidak dilakukan secara transparan dan terbuka.

Baca Juga: Hebohnya kenaikan PBB-P2 250 persen di berbagai daerah, benarkah di Kota Bogor malah beri diskon?

Regulasi yang seharusnya mengedepankan partisipasi masyarakat, seperti yang diatur dalam perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi, dinilai diabaikan.

Ketegangan di Pati semakin memuncak saat pernyataan Bupati Sudewo yang dinilai arogan tersebar di media sosial. Sikap tersebut memperburuk situasi dan memicu tuntutan pemakzulan dari warga.

Pada 13 Agustus 2025, puluhan ribu orang memenuhi Alun-Alun Pati untuk menuntut pencabutan kebijakan serta mendesak kepala daerah mundur.

Meski kebijakan telah dibatalkan dan permintaan maaf disampaikan, demonstrasi tetap berlanjut dan sempat berakhir ricuh dengan intervensi aparat kepolisian.

Fenomena serupa juga terjadi di beberapa daerah lain. Di Kota Cirebon, puluhan warga yang tergabung dalam sebuah paguyuban menyampaikan penolakan terhadap kebijakan kenaikan PBB yang mencapai 1.000 persen.

Baca Juga: Viral isu kenaikan PBB-P2 di berbagai daerah, begini kondisi terkini Kota Bogor

Mereka menilai kebijakan tersebut memberatkan dan tidak jauh berbeda dengan kasus di Pati.

Sementara itu, di Kabupaten Semarang, kebijakan kenaikan tarif dilakukan secara selektif. Dari total lebih dari 775 ribu Nomor Objek Pajak (NOP), hanya sekitar 45 ribu yang mengalami kenaikan.

Kenaikan ini umumnya berlaku di kawasan yang dinilai berkembang atau memiliki nilai strategis, dan dilakukan melalui koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Di sisi lain, sebagian besar objek pajak mengalami penyesuaian tetap atau bahkan penurunan tarif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X