BOGORINSIDER.com --Isu Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kembali menjadi sorotan publik setelah aksi protes besar-besaran pecah di Kabupaten Pati.
Kebijakan kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen yang diterapkan pemerintah daerah setempat memicu kemarahan warga dan menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Kegaduhan PBB-P2 ini diperparah dengan kebijakan lain seperti pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap tenaga honorer di RSUD serta program regrouping sekolah yang menuai penolakan dari berbagai elemen masyarakat.
Baca Juga: Viral isu kenaikan PBB-P2 di berbagai daerah, begini kondisi terkini Kota Bogor
Puncak ketegangan terjadi pada 7 Agustus 2025, saat gelombang protes warga semakin masif. Situasi kian memanas setelah beredarnya video yang menunjukkan pernyataan Bupati Pati, Sudewo, yang secara terbuka menyatakan tidak gentar menghadapi demonstrasi.
Ia bahkan menanggapi ancaman aksi dengan sikap menantang, menyebutkan kesiapannya jika ribuan hingga puluhan ribu massa turun ke jalan.
Ucapan tersebut memicu reaksi negatif dan menambah ketegangan antara pemerintah daerah dan masyarakat.
Di tengah kondisi tersebut, muncul pertanyaan dari publik mengenai kebijakan PBB-P2 di wilayah lain, salah satunya Kabupaten Bogor.
Berbeda dengan Pati, Pemerintah Kabupaten Bogor tidak melakukan kenaikan tarif PBB-P2. Justru sebaliknya, pemerintah setempat memberikan insentif berupa diskon dan penghapusan denda bagi wajib pajak.
Baca Juga: Rahasia Rumah Tetap Bersih! 4 Tips yang Perlu Dicoba
Informasi ini diperoleh dari unggahan di akun media sosial resmi Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.
Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa bulan Agustus merupakan batas akhir jatuh tempo pembayaran PBB, sekaligus bulan terakhir pemberian diskon dan penghapusan denda. Setelah periode tersebut, denda akan mulai diberlakukan bagi yang belum melakukan pelunasan.
Kebijakan keringanan ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Bogor dalam mendorong kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan tanpa menambah beban dengan menaikkan tarif.
Langkah ini juga menjadi bentuk perbedaan pendekatan antara Kabupaten Bogor dan sejumlah daerah lain yang justru memilih menaikkan tarif di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Artikel Terkait
4 Hal yang Umum Dialami Saat Pertama Kali Tinggal di Kos
4 Manfaat Memiliki Keahlian Memasak bagi Mahasiswa
Tinggal di Kos? 4 Hal Penting yang Perlu Kamu Tahu
Segini PBB P2 Kabupaten Bogor 2025, Banyak yang Takut Naik 250 Persen Seperti Kabupaten Pati
Selalu Ramai! 4 Alasan Mengapa Warteg Menjadi Pilihan Banyak Orang