Hebohnya kenaikan PBB-P2 250 persen di berbagai daerah, benarkah di Kota Bogor malah beri diskon?

photo author
- Kamis, 14 Agustus 2025 | 11:11 WIB

BOGORINSIDER.com --Isu Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kembali menjadi sorotan publik setelah aksi protes besar-besaran pecah di Kabupaten Pati.

Kebijakan kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen yang diterapkan pemerintah daerah setempat memicu kemarahan warga dan menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Kegaduhan PBB-P2 ini diperparah dengan kebijakan lain seperti pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap tenaga honorer di RSUD serta program regrouping sekolah yang menuai penolakan dari berbagai elemen masyarakat.

Baca Juga: Viral isu kenaikan PBB-P2 di berbagai daerah, begini kondisi terkini Kota Bogor

Puncak ketegangan terjadi pada 7 Agustus 2025, saat gelombang protes warga semakin masif. Situasi kian memanas setelah beredarnya video yang menunjukkan pernyataan Bupati Pati, Sudewo, yang secara terbuka menyatakan tidak gentar menghadapi demonstrasi.

Ia bahkan menanggapi ancaman aksi dengan sikap menantang, menyebutkan kesiapannya jika ribuan hingga puluhan ribu massa turun ke jalan.

Ucapan tersebut memicu reaksi negatif dan menambah ketegangan antara pemerintah daerah dan masyarakat.

Di tengah kondisi tersebut, muncul pertanyaan dari publik mengenai kebijakan PBB-P2 di wilayah lain, salah satunya Kabupaten Bogor.

Berbeda dengan Pati, Pemerintah Kabupaten Bogor tidak melakukan kenaikan tarif PBB-P2. Justru sebaliknya, pemerintah setempat memberikan insentif berupa diskon dan penghapusan denda bagi wajib pajak.

Baca Juga: Rahasia Rumah Tetap Bersih! 4 Tips yang Perlu Dicoba

Informasi ini diperoleh dari unggahan di akun media sosial resmi Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.

Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa bulan Agustus merupakan batas akhir jatuh tempo pembayaran PBB, sekaligus bulan terakhir pemberian diskon dan penghapusan denda. Setelah periode tersebut, denda akan mulai diberlakukan bagi yang belum melakukan pelunasan.

Kebijakan keringanan ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Bogor dalam mendorong kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan tanpa menambah beban dengan menaikkan tarif.

Langkah ini juga menjadi bentuk perbedaan pendekatan antara Kabupaten Bogor dan sejumlah daerah lain yang justru memilih menaikkan tarif di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X