Komnas perlindungan anak Jatim desak proses hukum atas tragedi Pantai Drini Gunungkidul

photo author
- Jumat, 31 Januari 2025 | 16:24 WIB
4 siswa SMPN 7 Kota Mojokerto dimakamkan di Mojokerto. Foto/Instagram (Foto: X/@merapi_uncover.)
4 siswa SMPN 7 Kota Mojokerto dimakamkan di Mojokerto. Foto/Instagram (Foto: X/@merapi_uncover.)

BOGORINSIDER.com --Komnas Perlindungan Anak Jawa Timur mendorong penegakan hukum terkait insiden tragis di Pantai Drini, Gunungkidul, Yogyakarta, yang merenggut nyawa empat siswa SMPN 7 Kota Mojokerto saat kegiatan outing class.

Peristiwa yang terjadi pada Selasa, 28 Januari 2024, ini bermula ketika 13 siswa terseret ombak.

Sembilan di antaranya berhasil diselamatkan, sementara empat lainnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.

Sekretaris Jenderal Komnas Perlindungan Anak Jawa Timur, Jaka Prima, meminta pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.

Baca Juga: Tragedi siswa SMPN 7 Mojokerto tewas tenggelam di Pantai Drini, keluarga tolak surat perdamaian

Ia menekankan pentingnya penyelidikan guna mengetahui apakah terdapat unsur kelalaian dari pihak sekolah yang mengakibatkan tragedi tersebut.

"Kami meminta kepolisian segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Jika ditemukan adanya unsur kelalaian dari pihak sekolah, maka proses hukum harus dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Jaka pada Kamis, 30 Januari 2025.

Jaka menegaskan bahwa sekolah memiliki tanggung jawab penuh terhadap keselamatan siswa dalam setiap kegiatan, baik di dalam lingkungan sekolah maupun di luar, termasuk dalam wisata edukasi.

Berdasarkan Pasal 359 KUHP, kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dapat berujung pada hukuman pidana.

Baca Juga: Influencer Bro Ron bongkar dugaan penggelapan dana di Sekolah Bogor capai miliaran, netizen heboh!

"Setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan kematian orang lain dapat dikenakan hukuman penjara maksimal lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun," jelasnya.

Lebih lanjut, Jaka menegaskan bahwa jika pihak sekolah tidak menjalankan langkah-langkah optimal untuk menjamin keselamatan siswa, maka sanksi hukum harus diterapkan secara adil.

Sebagai akademisi di Fakultas Hukum Universitas Mayjen Sungkono Mojokerto, Jaka juga menyoroti pentingnya perencanaan matang dalam setiap kegiatan luar ruangan agar kejadian serupa tidak terulang.

Baca Juga: Ramalan Denny Darko terkait Ruben Onsu lebih memilih Dessy Ratnasari daripada Sarwendah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X