Nasib malang petani Gunungkidul tersandung 5 tahun penjara akibat maling 5 potong kayu sono

photo author
- Jumat, 17 Januari 2025 | 13:41 WIB
Nasib petani mencuri 5 potong kayu. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
Nasib petani mencuri 5 potong kayu. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Seorang petani berinisial M (44), warga Kapanewon Panggang, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan membawa potongan kayu sonodari Hutan Paliyan.

Hutan tersebut merupakan kawasan konservasi yang dikelola oleh pemerintah.

Akibat tindakannya, M menghadapi ancaman pidana kurungan dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga: Sosok petani di Gunungkidul terancam 5 tahun penjara karena mencuri 5 potong kayu sono

Kasus maling 5 potong kayu ini menjadi perhatian publik dan viral di media sosial, salah satunya melalui unggahan akun Instagram @ceritagunungkidul.

"Warga Panggang mencuri 5 potong kayu sonobrit terancam hukuman 5 tahun. Pencurian dilakukan di Hutan Paliyan pada 25 Desember 2024 lalu," tulis akun tersebut dalam unggahannya pada Jumat (17/1/2025).

Menurut keterangan yang beredar, M melancarkan aksinya pada 25 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.

Ia tertangkap tangan oleh petugas patroli kehutanan saat membawa sepotong kayu sonobrit dengan cara dipanggul. Petugas kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Asal usul permainan koin jagat yang kini viral di media sosial

Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto, menjelaskan bahwa M dikenakan beberapa pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Regulasi tersebut telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Selain itu, pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga menjadi dasar hukum yang menjerat pelaku.

Baca Juga: Cerita seorang pemburu koin jagat yang sudah main hingga 2 bulan demi mendapatkan ratusan juta

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran masyarakat terhadap hukum, terutama dalam menjaga kawasan konservasi yang memiliki peran penting bagi ekosistem.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X