BOGORINSIDER.com --Sistem pembayaran digital Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan ini diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 yang mengatur Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Aturan tersebut telah disahkan pada 30 Maret 2022.
Baca Juga: Pihak Muhammadiyah beri peringatan akan dampak kenaikan PPN 12%
Sejak April 2022, transaksi uang elektronik telah masuk kategori objek PPN dengan tarif 11%.
Pasal 6 peraturan tersebut menyatakan bahwa "PPN dikenakan atas penyerahan jasa penyelenggaraan teknologi finansial oleh pengusaha." Jasa teknologi finansial yang dimaksud meliputi berbagai layanan, seperti penyediaan jasa pembayaran berbasis uang elektronik, termasuk dompet elektronik, gerbang pembayaran, layanan switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana.
Mengacu pada Portal Informasi Indonesia, PPN dikenakan untuk layanan atau transaksi yang menggunakan uang elektronik karena dianggap sebagai jasa kena pajak.
Namun, besaran pajak ini tidak dihitung dari nominal saldo yang dimiliki dalam platform dompet digital.
Sebagai contoh, saldo sebesar Rp1 juta di dalam dompet digital tidak akan dikenakan PPN.
Sebaliknya, apabila saldo tersebut digunakan untuk transaksi atau pembayaran, maka PPN sebesar 12% akan diberlakukan.
Artikel Terkait
Profil Chandrika Chika kembali jadi sorotan dilaporkan atas dugaan penganiayaan
Sahabat Yuliana Byun berharap Chandrika Chika rayakan tahun baru di penjara dampak penganiayaan
Yuliana Byun korban penganiayaan Chika alami patah tulang karena dibanting di tempat umum
Tanam Pohon di UIII Depok, Hanif Faisol Berkomitmen Selamatkan Ciliwung
BEM SI ancam akan demo tolak kebijakan PPN 12 persen Pemerintahan Prabowo