Abdul Halim mantan kepala desa Gresik malah disangka gelapkan sertifikat dan BPKB mobil perangkat desa

photo author
- Sabtu, 30 November 2024 | 09:31 WIB
Mantan kepala desa Gresik ditahan. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
Mantan kepala desa Gresik ditahan. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Abdul Halim (AH), mantan Kepala Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gresik atas dugaan penguasaan aset desa secara ilegal.

Penetapan tersebut dilakukan pada Jumat (29/11/2024), sehari setelah AH diamankan oleh pihak kepolisian.

Kasus ini bermula dari laporan Pemerintah Desa Sekapuk yang menuding AH melakukan penggelapan aset berupa sembilan sertifikat tanah dan tiga buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) mobil operasional desa.

Baca Juga: Sosok mantan kepala desa Gresik yang diamankakn Kapolsek Ujungpangkah kasus penguasaan aset desa

Sertifikat dan BPKB tersebut seharusnya diserahkan kepada pemerintahan desa baru setelah masa jabatan AH sebagai kepala desa berakhir pada 22 Desember 2023.

Kronologi Pengamanan AH

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menjelaskan bahwa pengamanan AH dilakukan untuk mencegah keributan yang terjadi di Desa Sekapuk.

Warga sempat resah lantaran AH tidak berada di rumah selama beberapa bulan terakhir.

"Untuk mencegah keributan masyarakat, anggota Satreskrim Polres Gresik mengamankan saudara AH ke Polres Gresik," ungkap Aldhino, didampingi Kanit Tipikor dan Humas Polres Gresik.

Dalih dan Dugaan Kerugian Desa

Dalam penyelidikan awal, AH berdalih tidak menyerahkan aset desa karena dua sertifikat dan satu BPKB mobil miliknya digunakan sebagai jaminan utang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di bank.

Baca Juga: Mantan Kepala Desa Sekapuk ditahan terkait dugaan kasus penguasaan aset desa

Menurut AH, aset tersebut digunakan untuk mendukung pembangunan usaha di desa. Namun, langkah ini dilakukan tanpa melalui musyawarah desa (Musdes).

Meski demikian, pihak kepolisian belum bisa memastikan total kerugian yang dialami Desa Sekapuk. AH kini dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. "Kami masih fokus pada kasus dugaan penggelapannya dan belum memeriksa dugaan korupsi," tambah Aldhino.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X