Sosok wali nikah Mahalini saat pernikahannya dengan Rizky Febian namun dianggap tidak sah

photo author
- Rabu, 27 November 2024 | 09:20 WIB
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Pernikahan antara Rizky Febian dan Mahalini yang digelar pada 10 Mei 2024, dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Keputusan ini diambil setelah permohonan sidang isbat nikah yang diajukan pasangan tersebut ditolak.

Humas PA Jakarta Selatan, Drs H. Suryana, menjelaskan bahwa pernikahan mereka tidak memenuhi syarat yang sah menurut hukum agama, terutama terkait dengan rukun nikah, yakni wali yang menikahkan.

Baca Juga: Sosok mendiang inisial GRO dimakamkan di Sragen, akibat luka tembak yang dilakkan pihak kepolisian

Menurut Suryana, salah satu hal yang menyebabkan pernikahan tersebut dianggap tidak sah adalah karena wali yang menikahkan Rizky Febian dan Mahalini tidak memenuhi kriteria sebagai wali yang berhak.

"Dari hasil pemeriksaan Majelis Hakim, ditemukan bahwa salah satu rukun nikah tidak terpenuhi, yaitu wali yang menikahkan mereka bukan wali yang berhak," jelasnya seperti yang dikutip dari kanal YouTube Rasis Infotainment.

Rizky dan Mahalini melangsungkan akad nikah di Hotel Raffles, Jakarta Selatan, dengan acara yang digelar secara intim hanya dihadiri oleh keluarga dan kerabat dekat.

Baca Juga: Berikut sosok Gamma Rizkynata Oktafandy siswa SMKN 4 Semarang yang ditembak pihak polisi

Sementara itu, mahar yang diberikan Rizky Febian kepada Mahalini sempat mencuri perhatian publik.

Dalam unggahan ibu Keisya Levronka, terlihat mahar yang diberikan berupa uang tunai sebesar Rp10.050.000 serta 20 dan 24 logam mulia.

“Mahar yang diberikan Rizky Febian adalah Rp10.050.000 serta 20 dan 24 logam mulia,” ujar wali hakim yang tercatat dalam unggahan tersebut.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Drs. H. Suryana, menjelaskan bahwa wali nikah Mahalini tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama. Mahalini, yang baru saja memutuskan untuk memeluk agama Islam, menunjuk seorang ustaz sebagai wali nikahnya karena ayah kandungnya memiliki keyakinan yang berbeda. Namun, keputusan tersebut dinilai tidak sah menurut aturan yang berlaku, sehingga pernikahan antara Mahalini dan Rizky Febian harus dilakukan ulang.

Menurut Suryana, pasangan yang akan melangsungkan pernikahan wajib melengkapi dokumen-dokumen pernikahan terlebih dahulu. Jika saat pemeriksaan dokumen ditemukan ada yang kurang, termasuk wali nikah yang tidak memenuhi syarat, Pengadilan Agama akan langsung menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menjadi wali nikah.

Rizky Febian dan Mahalini seharusnya mendaftarkan pernikahan mereka di KUA Setia Budi, Jakarta Selatan, yang kemudian akan menunjuk Kepala KUA Setia Budi sebagai wali hakim. Namun, pasangan ini tidak mendaftarkan pernikahan mereka ke KUA sebelum acara pernikahan dilaksanakan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X