BOGORINSIDER.com --Penyanyi Reza Artamevia mengambil langkah hukum terkait dugaan penipuan dalam bisnis berlian yang melibatkan dirinya.
Didampingi kuasa hukumnya, Reza melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri.
Dalam pernyataannya kepada media, Reza mengungkapkan bahwa ia hanya menerima pembayaran sebesar Rp18,5 miliar dari terlapor, jauh di bawah nilai yang telah disepakati.
Menurut Reza, berlian senilai Rp150 miliar telah diserahkan kepada terlapor, namun hingga saat ini baru sebagian kecil dari jumlah tersebut yang dibayarkan.
Transaksi ini bahkan telah didukung oleh dokumen perjanjian jual beli yang ditandatangani di hadapan notaris.
Reza menyebut pihak terlapor berdalih bahwa ada kendala teknis dalam proses transaksi dengan bank.
Meski timnya telah menunggu solusi, situasi semakin rumit setelah muncul pemberitaan yang merugikan nama baiknya.
Sebagai tindak lanjut, Reza mengaku telah melaporkan kejadian ini secara resmi pada 6 November 2024.
Ia juga telah menyerahkan semua bukti yang dimilikinya kepada penyidik untuk diproses sesuai hukum.
Baca Juga: Sarwendah ungkap belum bisa move on dari Ruben Onsu usai menikah hampir 12 tahun
Di sisi lain, sebelumnya Reza dan seorang rekannya justru dilaporkan oleh seorang wanita berinisial RA ke Mapolda Metro Jaya atas dugaan penipuan dalam bisnis berlian. Kasus tersebut disebut menyebabkan kerugian hingga Rp18,5 miliar.
Kasus ini kini tengah menjadi sorotan publik, mengingat nama besar Reza sebagai figur publik dan mertua dari Thariq Halilintar. Proses hukum diharapkan mampu mengungkap fakta di balik polemik ini.
Artikel Selanjutnya
Netizen soroti foto Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya, terdapat 3 botol minuman beralkohol otw dirujak
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Netizen soroti foto Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya, terdapat 3 botol minuman beralkohol otw dirujak
Tingkatkan Citra Positif di Mata Publik, Percayakan pada Conference.co.id
Lagu Satu, Kolaborasi Ivan Zulva dan Fadly Padi Menggugah Rasa Cinta Kasih Sang Esa
Menteri Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG, Retail dan Jasa Makanan Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah
Kejaksaan Agung sita Rp301 miliar dalam kasus korupsi dan tindakpidana pencucian uang Duta Palma Group