Cabut surat perdamaian, Supriyani guru honorer SDN 4 Baito terancam dilaporkan ke Polisi oleh Bupati Konawe Selatan

photo author
- Jumat, 8 November 2024 | 11:20 WIB
Supriyani guru honorer. Foto/Instagram ( Foto/Instagram)
Supriyani guru honorer. Foto/Instagram ( Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Supriyani, seorang guru di SDN 4 Baito, kini terancam dilaporkan ke polisi oleh Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, setelah ia membatalkan pernyataan perdamaian yang sebelumnya ditandatangani dengan orang tua murid, Aipda Wibowo Hasyim.

Kejadian ini bermula pada Selasa, 5 November 2024, ketika Supriyani menandatangani pernyataan damai di hadapan Bupati Konawe Selatan di Rumah Jabatan Bupati.

Namun, setelah itu, Supriyani mengaku tidak mengetahui secara pasti isi pernyataan yang ditandatanganinya dan merasa tertekan serta dijebak.

Oleh karena itu, sehari setelah penandatanganan tersebut, Supriyani membatalkan pernyataan damai tersebut.

Baca Juga: Pemkab Konsel somasi Supriyani guru honorer ada dugaan pencemaran nama baik

Bupati Surunuddin Dangga melalui Kabag Hukum Pemda Konawe Selatan, pada Kamis, 7 November 2024, mengirimkan surat somasi kepada Supriyani.

Dalam surat somasi tersebut, Pemda meminta agar Supriyani membatalkan pembatalan pernyataan damai tersebut.

Pemda juga menilai bahwa tindakan Supriyani telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan, yang dianggap telah ditekan dan dipaksa untuk menyetujui pernyataan damai tersebut.

"Perbuatan saudari telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan, karena dianggap menekan dan memaksa untuk menyepakati surat dimaksud," demikian tertulis dalam surat somasi Pemda Konsel.

Baca Juga: Omongan Farhat Abbas ini yang membuat awal mula Denny Sumargo ngamuk hingga datangi rumah pengacara

Pemda juga memberi batas waktu 24 jam bagi Supriyani untuk meminta maaf dan membatalkan pencabutan pernyataan damai tersebut, jika tidak, mereka mengancam akan membawa kasus ini ke jalur hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik sesuai dengan Pasal 310 ayat 2 dan Pasal 311 ayat 1 KUHP.

Kabag Hukum Pemda Konsel, Suhardin, membenarkan bahwa surat somasi tersebut telah dilayangkan, namun ia enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait alasan di balik tindakan ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Konawe Selatan, Anas Mas'ud, menegaskan bahwa langkah Pemda Konsel bertujuan memastikan bahwa mediasi yang difasilitasi tidak melibatkan unsur paksaan atau intimidasi, dengan menekankan niat baik Bupati dalam upaya perdamaian tersebut.

Baca Juga: Pernah ingin hajar Denny Sumargi, kini Farhat Abbas ogah duel dengan Denny Sumargo masih tau hukum

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X