Isi surat somasi Pemkab Konawe Selatan usai Supriyani guru honorer cabut perdamaian merasa dirugikan

photo author
- Jumat, 8 November 2024 | 11:00 WIB
Pemkab Konsel somasi guru honorer Supriyani. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
Pemkab Konsel somasi guru honorer Supriyani. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Pemerintah Kabupaten Pemkab Konawe Selatan (Konsel) mengirimkan surat somasi kepada Supriyani, seorang guru honorer, terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Bupati Surunuddin Dangga.

Langkah ini diambil setelah Supriyani mencabut kesepakatan damai yang sebelumnya dibuat dalam kasus dugaan penganiayaan.

Surat somasi tersebut tertuang dalam Nomor 100.3/27/2024 sebagai tanggapan atas pencabutan kesepakatan damai yang dilakukan Supriyani pada Rabu, 6 November.

Sebelumnya, Supriyani telah menyetujui kesepakatan damai melalui mediasi yang difasilitasi oleh Bupati.

Baca Juga: Pemkab Konsel somasi Supriyani guru honorer ada dugaan pencemaran nama baik

Namun, pada Selasa, 5 November, ia mencabut persetujuan tersebut dengan alasan merasa tertekan saat menandatangani di rumah jabatan Bupati Konawe Selatan.

Suhardin, Kabag Hukum Setda Konsel, meminta agar Supriyani segera memberikan klarifikasi, menyampaikan permohonan maaf, serta mencabut surat pencabutan kesepakatan damai dalam waktu 1x24 jam. Suhardin juga mengancam akan menempuh jalur hukum jika permintaan ini tidak dipenuhi.

"Jika hingga batas waktu yang diberikan tidak dipenuhi, maka kami akan menempuh jalur hukum karena yang bersangkutan telah melakukan pencemaran nama baik," tulis Suhardin dalam surat somasi tersebut.

Anas Masud, Kepala Dinas Kominfo Konawe Selatan, membenarkan adanya surat somasi yang dikeluarkan Pemkab Konawe Selatan. Surat ini ditandatangani oleh Suhardin sebagai Kabag Hukum Sekretariat Daerah Konsel.

"Dalam hal ini, perbuatan saudari telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan karena dianggap melakukan tindakan menekan dan memaksa saudari untuk menyepakati surat dimaksud, yang dalam faktanya bahwa kesepakatan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan serta disaksikan beberapa pihak dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan," bunyi somasi yang ditandatangani Kabag Hukum Pemkab Konawe Selatan Suhardin yang diterima detikcom, Kamis (7/11).

Baca Juga: Omongan Farhat Abbas ini yang membuat awal mula Denny Sumargo ngamuk hingga datangi rumah pengacara

Berikut isi lengkap surat somasi Pemkab Konawe Selatan kepada Supriyani:

Andolo, 6 November 2924

Nomor: 100.3/27/2024
Lampiran: -
Perihal: Somasi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X