Tempat persembunyian Sahbirin Noor Gubernur Kalimantan Selatan yang dicurigai KPK

photo author
- Kamis, 7 November 2024 | 11:15 WIB
Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor ( Foto: kalselprov.go.id)
Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor ( Foto: kalselprov.go.id)

Indah mengatakan, tim penyidik KPK telah melakukan pencarian di sejumlah lokasi yang diduga jadi tempat sembunyi Gubernur Kalsel Sahbirin Noor alias Paman Birin, tetapi tetap tidak dapat ditemukan.

Penyidik KPK telah menggeledah beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian Sahbirin Noor antara lain, rumah dinas Gubernur Kalsel, kantor Gubernur Kalsel, kediaman pribadi Paman Birin, rumah Dinas PUPR Kalsel, dan lokasi lainnya.

Selain itu, KPK mencatat bahwa Sahbirin tidak menghadiri beberapa kegiatan resmi Pemerintah Provinsi Kalsel, seperti Rapat Paripurna DPRD Kalsel dan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kalsel pada 16 Oktober.

Ia mengatakan, tugas-tugas gubernur saat ini diambil alih oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalsel, meskipun Gubernur Kalsel itu tidak dalam keadaan ditahan oleh KPK.

Baca Juga: Sukabumi berduka terdapat 43 titik lokasi yang terkena banjir hingga tanah longsor

"Sejak ditetapkan sebagai tersangka, pemohon tidak pernah muncul lagi di publik," tambah Indah.

KPK juga telah memeriksa 5 orang saksi untuk mendalami keberadaan Paman Birin. Namun, hingga saat ini keberadaan Paman Birin belum diketahui.

Lima saksi itu antara lain, Gusti Muhammad Insani Rahman selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Kalsel; Ismail selaku wiraswasta; Hamda selaku pihak swasta; Muhammad Sukini selaku Ketua RT; dan Rensi Sitorus selaku Kabag Protokol Pemprov Kalimantan Selatan.

Larangan bepergian keluar negeri

KPK sebelumnya melarang Sahbirin untuk bepergian ke luar negeri sejak 7 Oktober 2024.

Karena Sahbirin Noor melarikan diri, KPK menilai ia tidak berhak mengajukan gugatan praperadilan.

Hal ini mengacu pada ketentuan Mahkamah Agung (MA) yang membatasi tersangka yang mengajukan praperadilan melalui Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka yang Melarikan Diri atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Sampai persidangan ini berlangsung termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap diri pemohon. Kondisi ini jelas-jelas menunjukkan bahwa pemohon selaku tersangka melarikan atau kabur sejak dilakukan serangkaian kegiatan tangkap tangan termohon pada 6 Oktober 2024,” ujar Indah.

Sejak penetapan tersangka pada 6 Oktober 2024 lalu, KPK belum memanggil Sahbirin.

 

Halaman:
Link video siaran langsung aksi penusukan Agus Harbin ke sang istri Hertalina Simanjuntak di Medan

Artikel Selanjutnya

Link video siaran langsung aksi penusukan Agus Harbin ke sang istri Hertalina Simanjuntak di Medan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB
Lihat Semua

Terpopuler

X