Indah mengatakan, tim penyidik KPK telah melakukan pencarian di sejumlah lokasi yang diduga jadi tempat sembunyi Gubernur Kalsel Sahbirin Noor alias Paman Birin, tetapi tetap tidak dapat ditemukan.
Penyidik KPK telah menggeledah beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian Sahbirin Noor antara lain, rumah dinas Gubernur Kalsel, kantor Gubernur Kalsel, kediaman pribadi Paman Birin, rumah Dinas PUPR Kalsel, dan lokasi lainnya.
Selain itu, KPK mencatat bahwa Sahbirin tidak menghadiri beberapa kegiatan resmi Pemerintah Provinsi Kalsel, seperti Rapat Paripurna DPRD Kalsel dan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kalsel pada 16 Oktober.
Ia mengatakan, tugas-tugas gubernur saat ini diambil alih oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalsel, meskipun Gubernur Kalsel itu tidak dalam keadaan ditahan oleh KPK.
Baca Juga: Sukabumi berduka terdapat 43 titik lokasi yang terkena banjir hingga tanah longsor
"Sejak ditetapkan sebagai tersangka, pemohon tidak pernah muncul lagi di publik," tambah Indah.
KPK juga telah memeriksa 5 orang saksi untuk mendalami keberadaan Paman Birin. Namun, hingga saat ini keberadaan Paman Birin belum diketahui.
Lima saksi itu antara lain, Gusti Muhammad Insani Rahman selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Kalsel; Ismail selaku wiraswasta; Hamda selaku pihak swasta; Muhammad Sukini selaku Ketua RT; dan Rensi Sitorus selaku Kabag Protokol Pemprov Kalimantan Selatan.
Larangan bepergian keluar negeri
KPK sebelumnya melarang Sahbirin untuk bepergian ke luar negeri sejak 7 Oktober 2024.
Karena Sahbirin Noor melarikan diri, KPK menilai ia tidak berhak mengajukan gugatan praperadilan.
Hal ini mengacu pada ketentuan Mahkamah Agung (MA) yang membatasi tersangka yang mengajukan praperadilan melalui Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka yang Melarikan Diri atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Sampai persidangan ini berlangsung termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap diri pemohon. Kondisi ini jelas-jelas menunjukkan bahwa pemohon selaku tersangka melarikan atau kabur sejak dilakukan serangkaian kegiatan tangkap tangan termohon pada 6 Oktober 2024,” ujar Indah.
Sejak penetapan tersangka pada 6 Oktober 2024 lalu, KPK belum memanggil Sahbirin.
Artikel Terkait
Link video siaran langsung aksi penusukan Agus Harbin ke sang istri Hertalina Simanjuntak di Medan
Tampang tidak bersalah Agus Herbin usai ditangkap kasus penusukan ke sang istri
Profil Kompol Bambang Surya Wiharga yang dicopot dari jabatannya faktor menghajar taksi online
Sosok Candra Kusuma, anggota DPRD Bogor dari Partai Demokrat, viral dituduh selingkuh selama 14 Tahun
Anak dari Candra Kusuma anggota DPRD Kab. Bogor bongkar aib sang ayah yang ternyata sudah berselingkuh belasan tahun