Alasan perekam video asusila guru dan siswi di Gorontalo terungkap, polisi lakukan penyelidikan

photo author
- Rabu, 2 Oktober 2024 | 13:17 WIB
Viral!! Video Mesum Guru dan Siswi di MAN Gorontalo Tersebar di Media Sosial (Ist)
Viral!! Video Mesum Guru dan Siswi di MAN Gorontalo Tersebar di Media Sosial (Ist)

BOGORINSIDER.com --Polisi telah mengidentifikasi pelaku yang merekam video mesum antara seorang guru dan murid di Gorontalo.

Perekam video mesum tersebut ternyata juga seorang siswi, namun berasal dari sekolah lain.

Motif perekaman dilakukan untuk memberi tahu istri dari oknum guru, DH (57), sebagai bukti perselingkuhan.

Baca Juga: Polisiminta masyarakat hentikan penyebaran video kontroversial guru dan siswi di Gorontalo

"Alasan pengambilan video awalnya untuk memberitahukan kepada istri oknum guru," ungkap Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, pada Kamis (26/9/2024).

Terkait dengan tindakan perekam video, Kapolres menyatakan akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Kabupaten Gorontalo, mengingat perekam diduga masih di bawah umur.

"Kita akan kolaborasi dengan dinas terkait untuk menentukan apakah perekam video bisa ditangani atau tidak," jelasnya.

Baca Juga: Pemeran video mesum seorang guru dan murid diberhentikan, penjelasan Kanwil Kemenag Gorontalo disorot

Saat ini, perekam video sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, namun fokus utama penyelidikan masih pada oknum guru dan siswi yang terlibat dalam video tersebut.

"Kami sudah meminta keterangan dari perekam, namun kasus ini masih kami dalami lebih lanjut," tambah Deddy.

Menurut keterangan Kapolres, video tersebut diambil pada tanggal 6 September 2024 di rumah teman pelaku yang berada di Kabupaten Gorontalo.

Baca Juga: Heboh kasus video mesum guru dan siswa di Gorontalo, tips hindari sexual grooming

Sementara itu, DH, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dikenai Pasal 81 ayat 3 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman untuk DH adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dengan tambahan sepertiga hukuman karena statusnya sebagai tenaga pendidik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X