Sopir truk molen masih diperiksa terkait kecelakaan dengan kereta Taksaka di Bantul

photo author
- Jumat, 27 September 2024 | 14:38 WIB
Kereta api Taksaka terlibat kecelakaan di Yogyakarta (Kolase instagram @kai121_)
Kereta api Taksaka terlibat kecelakaan di Yogyakarta (Kolase instagram @kai121_)

BOGORINSIDER.com --Sopir truk mixer semen dengan nomor polisi B 9240 JIQ, berinisial S, saat ini masih berada di Mapolres Bantul untuk menjalani pemeriksaan setelah terlibat dalam kecelakaan dengan Kereta Api Taksaka yang melayani rute Stasiun Gambir-Tugu Yogyakarta pada Rabu (25/9/2024).

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, menyatakan bahwa pihak kepolisian masih mendalami peristiwa kecelakaan tersebut.

Hingga kini, alasan mengapa truk tersebut menerobos palang pintu perlintasan kereta api yang telah menutup masih belum diketahui. "Saat palang ditutup, truk berusaha menerobos. Kami belum tahu alasannya," jelasnya.

Jeffry menegaskan bahwa sopir truk tersebut terancam hukuman penjara atas insiden tabrakan dengan Kereta Api Taksaka. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan diwajibkan untuk berhenti ketika sinyal berbunyi dan palang telah tertutup. "Setiap kendaraan juga wajib mendahulukan kereta api," tambahnya.

Baca Juga: KAI siap tuntut sopir truk penyebab kecelakaan kereta Taksaka di Bantul

Peraturan ini semakin dikuatkan oleh Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 94 Tahun 2018 yang mengatur tentang peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan. Kecelakaan ini menyoroti pentingnya mematuhi aturan di perlintasan kereta untuk mencegah insiden serupa di masa mendatang.

Pengendara yang tidak menghentikan kendaraannya saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lainnya, akan dipidana dengan pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000. Sehingga keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama.

"Kecelakaan tentu akan memberikan dampak dan kerugian pada kedua pihak, baik dari pengguna jalan raya maupun PT KAI. Kerugian itu tidak hanya berupa kerugian materi, tetapi juga jiwa. Karena itu demi keselamatan bersama, mari kita budayakan berhenti, tengok kanan kiri, aman, baru jalan," katanya.

Baca Juga: PT KAI tindak lanjut kasus tabrakan kereta taksaka dengan truk molen di Bantul

Oleh karenanya, Polres Bantul mengimbau masyarakat pengguna jalan untuk berhati-hati saat melewati perlintasan sebidang baik dengan ataupun tanpa palang pintu karena rawan terjadi kecelakaan dengan kereta api. Pihaknya mengimbau kepada pengguna jalan untuk selalu menaati aturan di perlintasan sebidang. 

"Apabila ada kereta hendak lewat dan terdengar sirine atau palang pintu mulai menutup, pengguna jalan sudah harus berhenti dan tidak justru menerobos,"kata dia.

Akan lebih baik, lanjut Jeffry, jika volume pemutaran musik atau radio diperkecil agar dapat mendengar lebih baik.

Harapannya kecelakaan Kereta Api Taksaka Relasi Stasiun Gambir Jakarta-Stasiun Tugu Jogja dengan truk molen nopol B 9240 JIQ di perlintasan palang pintu Gubug Argosari Sedayu Bantul tidak terulang kembali.

Baca Juga: Pengacara Sean Diddy Combs bela kliennya, klarifikasipPenemuan 1.000 botol baby oil dan pelumas

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X