Vadel Badjideh dan kuasa hukumnya tunjukkan hasil USG anak Nikita Mirzani, tes kehamilan negatif

photo author
- Sabtu, 21 September 2024 | 12:34 WIB
Hasil USG anak Nikita Mirzani. Foto/Instagram ( Foto/Instagram)
Hasil USG anak Nikita Mirzani. Foto/Instagram ( Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Vadel Badjideh bersama kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, membeberkan hasil USG anak Nikita Mirzani yang menunjukkan hasil negatif terkait tuduhan kehamilan.

Razman menyatakan bahwa pemeriksaan USG tersebut dilakukan pada 14 September 2024.

"Ini hasil USG dari LM yang menyatakan negatif pada tes kehamilan. Tanggal 14 September 2024, baru kemarin," ujar Razman Arif Nasution dalam konferensi pers di kantornya pada Jumat (20/9/2024).

Meskipun tidak mengungkapkan dokter dan klinik tempat pemeriksaan dilakukan, Razman memastikan bahwa pemeriksaan USG dilakukan di Jakarta.

Bukti USG ini akan diserahkan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan sebagai bagian dari pembelaan Vadel Badjideh.

Baca Juga: Komentar pedas Nikita Mirzani usai Vadel Badjideh gelar konferensi pers mas 'lu diam dah keluarga gembel'

"Hasil USG ini akan menjadi barang bukti dalam pemeriksaan, data kami valid," kata Razman.

Razman berharap bukti ini dapat membantu mempercepat penyelesaian proses hukum. Ia juga menyoroti bahwa ancaman hukuman yang dituduhkan kepada Vadel tidak ringan, dengan ancaman penjara 4 hingga 9 tahun.

Selain bukti USG, Vadel Badjideh telah menyiapkan lima orang saksi yang diharapkan dapat meringankan posisinya dalam kasus ini.

Pengacara lainnya, Rahmad Riadi, menyatakan, "Kami sudah siapkan lima orang saksi untuk membela Vadel. Insyaallah, pembelaan ini akan berujung pada SP3 (penghentian penyidikan)."

Baca Juga: Vadel Badjideh bantah tuduhan Nikita Mirzani soal aborsi dan hubungan dengan Lolly, siap dipenjarakan!

Nikita Mirzani sebelumnya melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan KUHP.

Salah satu pasal yang dikenakan adalah Pasal 76D UU Perlindungan Anak, yang melarang kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa anak melakukan persetubuhan.

Namun, pihak Vadel Badjideh membantah tuduhan tersebut. Menurut Razman, tuduhan dari Nikita Mirzani belum memiliki bukti yang kuat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X