Vadel Badjideh akhirnya tunjuk sosok pengacara hadapi Nikita Mirzani

photo author
- Jumat, 20 September 2024 | 14:34 WIB
Vadel Badjideh diduga ancam bunuh Nikita Mirzani (Foto: Instagram/@dhemit_is_back01 dan Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)
Vadel Badjideh diduga ancam bunuh Nikita Mirzani (Foto: Instagram/@dhemit_is_back01 dan Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

BOGORINSIDER.com --Vadel Badjideh kini menghadapi situasi sulit setelah dilaporkan oleh Nikita Mirzani, ibu dari kekasihnya, terkait dugaan aborsi.

Dalam unggahan terbaru di Instagram, Vadel menegaskan bahwa ia tidak akan memberikan komentar mengenai masalah yang dihadapinya. Ia telah menunjuk Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukumnya.

"Bersama ini saya informasikan bahwa telah menunjuk Bapak Razman Arif Nasution dan kawan-kawan sebagai kuasa hukum saya," tulis Vadel pada Kamis (19/9). Ia menambahkan, "Segala sesuatu terkait diri saya yang sedang dilaporkan di Polres Jakarta Selatan tidak akan saya jawab. Silakan hubungi Bapak Razman Arif Nasution."

Baca Juga: Profil Vadel Badjideh sosok yang diduga menghamili Lolly dan menjadi sorotan publik

Sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan Vadel ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 September. Laporan tersebut muncul setelah Nikita mengetahui bahwa putrinya, Laura Meizani Mawardi (Lolly), dalam keadaan hamil.

Polisi juga menduga bahwa Lolly, yang baru berusia 17 tahun, telah menjalani aborsi sebanyak dua kali atas permintaan Vadel.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi juga menyebut Vadel telah meminta anak Nikita melakukan aborsi hingga dua kali.

"Kejadian berawal dari pelapor (Nikita) sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil dari saksi C dan korban (LM) telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan terlapor (Vadel)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary, Jumat (13/9).

Baca Juga: Mental kerupuk Vadel Badjideh diduga kabur bawa tiga koper usai Lolly dijemput paksa Nikita Mirzani

Situasi itu pula yang membuat Nikita melaporkan dengan pasal berlapis dari UU Perlindungan Anak.

Pasal 76D UU Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Pasal 45a UU Perlindungan Anak berbunyi "Setiap orang dilarang melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan, kecuali dengan alasan dan tata cara yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Baca Juga: Vadel Badjideh kekasih Lolly terancam hukuman dengan pasal berlapis

Laporan Nikita Mirzani atas Vadel tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X