Antisipasi lonjakan kendaraan, Polres Bogor terapkan sistem ganjil genap di jalur Puncak Bogor

photo author
- Senin, 16 September 2024 | 10:22 WIB
Ada ganjil genap di Puncak Bogor. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
Ada ganjil genap di Puncak Bogor. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Untuk mengantisipasi kerumunan dan lonjakan kendaraan selama libur Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H, Satlantas Polres Bogor kembali menerapkan rekayasa lalu lintas dengan sistem ganjil genap di jalur wisata Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Kebijakan ini diumumkan melalui akun Instagram resmi @satlantaspolresbogor.tmc. Sistem ganjil genap berlaku mulai Jumat (13/9/2024) hingga Senin (16/9/2024).

“Jalur Puncak diberlakukan ganjil genap pada tanggal 13, 14, 15, dan 16 September 2024,” demikian informasi dalam unggahan tersebut.

Baca Juga: Hari ini Puncak Bogor di tutup, polisi berlakukan one way mengurai kemacetan parah

Penerapan sistem ganjil genap ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021.

Peraturan tersebut mengatur lalu lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak (Nomor 074) dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur (Nomor 075).

Sistem ganjil genap di Jalur Puncak Bogor diberlakukan di dua rute utama, yaitu:

1. Dari arah Simpang Gadog, Jalan Raya Puncak hingga simpang empat Tugu Lampu Gentur, Kabupaten Cianjur.

Baca Juga: Ungkap kemacetan parah di Puncak, polisi terapkan sistem one way dan ganjil genap

2. Dari arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur, Kabupaten Cianjur hingga Simpang Gadog, Jalan Raya Puncak.

Aturan ini mengharuskan kendaraan yang melintasi Puncak untuk menyesuaikan nomor pelat ganjil atau genap dengan tanggal di kalender. Penentuan ganjil atau genap mengacu pada angka terakhir dari nomor polisi kendaraan.

Meski begitu, ada beberapa kendaraan yang dibebaskan dari aturan ganjil genap Puncak, seperti kendaraan lembaga negara, kendaraan pejabat atau pemimpin negara, kendaraan dinas berwarna dasar merah dan/atau dinas TNI dan Polri.

Baca Juga: Kemacetan parah di Puncak Bogor saat libur panjang, wisatawan akui tidak recomended

Lalu kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum berpelat nomor kuning, mobil listrik, kendaraan bertanda khusus disabilitas, serta kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak dan Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X