Cut Intan Nabila kemudian mendapat pendampingan dari penyidik Polres Bogor untuk membuat laporan pada Selasa sore.
Armor Toreador pun berhasil ditangkap di salah satu hotel di kawasan Kemang, Jakarta pada malam harinya.
Armor Toreador kini sudah menyandang status tersangka dan ditahan di Mapolres Bogor. Ia dikenakan Pasal 44 ayat (2) UU 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 terkait kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan, serta Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Artikel Terkait
Kokumi, Brand Minuman Boba yang Viral dengan Varian Rasa yang Enak
Burger Bangor, Solusi Burger Enak Dengan Harga yang Ramah Di Kantong
Nyari Desain Rumah Yang Dengan Tema Tropis Yang Nyaman? Desain Ini Wajib Kamu Coba Di Rumah
Desain Rumah Di Pedesaan Ini Keren Banget, Area Teras Yang Luas dan Fungsional Nya Juara Banget!
Rumah Dengan Lahan yang Terbatas Emang Bisa? Bisa Dong