3 barang bukti memberatkan Armor Toreador kasus KDRT dilakukannya terhadap Cut Intan Nabila

photo author
- Rabu, 14 Agustus 2024 | 14:27 WIB
3 barang bukti Armor lakukan KDRT. Kolase Instagram @cut.intannabila/ TL YouTube Intens Investigasi. (Kolase Instagram @cut.intannabila/ TL YouTube Intens Investigasi.)
3 barang bukti Armor lakukan KDRT. Kolase Instagram @cut.intannabila/ TL YouTube Intens Investigasi. (Kolase Instagram @cut.intannabila/ TL YouTube Intens Investigasi.)

BOGORINSIDER.com --Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengungkapkan barang bukti dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan Armor Toreador (AT), suami dari selebgram Cut Intan Nabila.

Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan, AKBP Rio menetapkan Armor sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penetapan Armor sebagai tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan tiga alat bukti yang menguatkan dugaan KDRT tersebut.

Baca Juga: Terancam bangkrut, profesi Armor Toreador ternyata CEO Babershop terkenal

Bukti-bukti tersebut menjadi dasar kuat bagi pihak kepolisian untuk melanjutkan proses hukum terhadap Armor Toreador.

"Kami amankan adalah dokumen pernikahan pelaku dan korban. Kedua flashdisk berisi rekaman cctv yang kani ambil dari medsos yang ketiga adalah screenshot dari medsos tersebut, ini tempat terjadinya kekerasan tersebut terhadap IN," kata AKBP Rio pada Rabu, 14 Agustus 2024. 

Lebih lanjut, AKBP Rio menjelaskan bahwa berdasarkan fakta penyelidikan tersangka AT sudak melakukan kekerasan lebih dari lima kali. 

Baca Juga: Sosok yang ada di dekat Armor Toreador saat penangkapan kasus KDRT disebuah hotel mewah Kemang

"Dari fakta penyelidikan yang dilakukan oleh anggota kami dan diawasi langsung oleh Kemen PPA bahwa tersangka sudah melakukan lebih dari 5 kali," pungkasnya. 

Dari perbuatannya itu, ATG disangkakan beberapa pasal, yaiti pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT) pasal 44 ayat 2 Undang-Undang 23 thn 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal kekerasan terhadap anak.

Di video tersebut yaitu pasal 80 Undang-undang nomor 35 thn 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang 23 tahun 2002 denga ancaman 4 thn 8 bulan ditambah 1/3, dam Pasal pnganiayaan 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. 

Baca Juga: Armor Toreador suami selebgram Cut Indah Nabila lakukan KDRT sebanyak 5 kali sejak tahun 2020

Sebelumnya selebgram Bogor, Cut Intan Nabila mengungkapkan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya Armor Toreador. 

Dugaan KDRT yang dialami Intan Nabila itu diungkapkan melalui rekaman CCTV yang dibagikan melalui media sosial Instagram pribadinya @cut.intannabila.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X