BOGORINSIDER.com --Armor Toreador, suami dari Cut Intan Nabila, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Polisi menjerat Armor dengan sejumlah pasal yang memberatkan.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengungkapkan bahwa Armor Toreador dikenakan tiga pasal setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT ini.
Berikut adalah pasal-pasal yang menjerat Armor Toreador:
Baca Juga: Tega usai pukul dan tendang Cut Indah Nabila, nasib anaknya ikut alami KDRT Amor Toreador
-
Pasal Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT) berdasarkan Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
-
Pasal Kekerasan Terhadap Anak, yaitu Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman 4 tahun 8 bulan, ditambah sepertiga.
-
Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
"Armor Toreador telah dijerat dengan pasal-pasal tersebut, yang masing-masing memiliki ancaman hukuman berat," kata Rio dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Rabu (14/8/2024).
Lebih lanjut Rio menuturkan, pihaknya akan berhati-hati dalam melakukan penyidikan terhadap kasus KDRT Armor Toreador.
Baca Juga: Anaknya tertangkap basah kasus KDRT ke Cut Indah Nabila, nasehat ibunda Armor bikin netizen curiga
"Kami akan berhati-hati melaksanakan penyidikan ini. Kami menunjuk penyidik dari Polres Bogor penyidik PPA," tuturnya.
Artikel Terkait
Mau Nyobain Udon Yang Enak? MARUGAME UDON Aja
Shabu Hachi, Solusi All U Can Eat Yang Terjangkau di Kantong Pelajar
Tampang Armor Toreador usai ditangkap sebuah hotel lakukan KDRT istrinya Cut Intan Nabila
Tidak mau sendirian, Armor Toreador berdalih tetangga dan orang tuanya tahu tentang KDRT dirinya
Penangkapan Armor Toreador kasus KDRT Cut Intan Nabila diisukan ada ikut campur tangan Mulan Jameela