Indah Permata Sari lakukan penganiayaan terhadap anak selebgram Malang dicurigai dapat keringanan hukuman

photo author
- Selasa, 13 Agustus 2024 | 12:06 WIB
Tersangka kasus penganiayaan anak selebgram Malang. Foto/Instagram ( Foto/Instagram)
Tersangka kasus penganiayaan anak selebgram Malang. Foto/Instagram ( Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Indah Permata Sari, seorang babysitter yang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan anak selebgram Aghnia Punjabi, telah menerima putusan hukuman dari Pengadilan Negeri Malang.

Pada Kamis (8/8/2024), Ketua Majelis Hakim, Safrudin, membacakan amar putusan di Ruang Cakra, PN Malang, yang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Indah.

Indah dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Fakta penganiayaan anak korban selebgram Aghnia Punjabi yang dilakukan inisial IPS

Hukuman yang diberikan lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hukuman pidana 4 tahun dan denda sebesar Rp 75 juta dengan subsider 6 bulan penjara.

Safrudin menjelaskan bahwa vonis yang lebih ringan ini diberikan karena beberapa faktor yang meringankan, termasuk sikap kooperatif Indah selama persidangan, penyesalannya atas perbuatannya, serta fakta bahwa ia memiliki anak yang masih perlu dinafkahi.

Namun, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, seperti dampak perbuatannya yang telah meresahkan masyarakat dan menyebabkan trauma psikis pada korban.

Kuasa hukum terdakwa, Haitsam Nuril Brantas Anarki, mengatakan bahwa pihaknya masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Baca Juga: Kronologi kasus penganiayaan anak selebgram Malang dilakukan inisial IPS

Ia lantas menjelaskan kondisi psikologis terdakwa Indah saat ini sudah lebih stabil. 

Sebelumnya, sidang vonis Indah sempat mengalami penundaan. Seharusnya sidang vonis digelar pada Rabu (31/7/2024).

Namun, majelis hakim masih menimbang putusan yang tepat.

"Majelis hakim masih berembuk dan masih meminta waktu untuk menyusun dan menyelesaikan putusannya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Su'udi, Rabu (31/7/2024).

Diketahui, pada Maret 2024 lalu, sempat heboh kabar penganiayaan terhadap anak selebgram Aghnia Punjabi, JAP (3,5).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X