BOGORINSIDER.com --Satlantas Polresta Pekanbaru, Riau, telah menangkap Marisa Putri (21), seorang wanita muda yang diduga menabrak Renti Marningsih (46) hingga tewas.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan Marisa sebagai tersangka dalam insiden tersebut.
“Kita sudah tetapkan MP sebagai tersangka kasus lakalantas,” ungkap Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, kepada wartawan pada Minggu, 4 Agustus 2024.
Marisa dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 310 Ayat 4 UU LLAJ No. 22 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Selain itu, Marisa juga dikenakan Pasal 311 Ayat 5 UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 yang memuat ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Insiden ini terjadi pada Minggu pagi, 4 Agustus 2024, di Jalan Tuanku Tambusai, tepat di depan Hotel Linda.
Baca Juga: Alasan untuk Menambahkan Daun Kelor atau Kelor ke dalam Regimen Kecantikan Anda
Marisa, yang mengendarai mobil Raize, sedang bergerak menuju simpang Mal SKA ketika ia menabrak Renti, seorang ibu rumah tangga yang sedang mengendarai sepeda motor.
Akibat benturan keras, Renti mengalami pendarahan hebat di kepala dan meninggal di tempat kejadian.
Setelah kecelakaan, Marisa berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Beberapa Fungsi dan Jenis Gasket Pada Mobil yang Penting untuk Diketahui
Diketahui bahwa Marisa, yang berstatus sebagai mahasiswi, baru saja pulang dari sebuah klub malam sebelum kecelakaan tragis itu terjadi.
“MP juga positif mengkonsumsi sabu usai dilakukan tes urine,” imbuhnya.
Artikel Terkait
Geram mendiang ayahnya kembali di ungkit, Abidzar laporkan netizen ini bikin mental adiknya down
Profil dan biodata Abidzar Al Ghifari anak mendiang Ustaz Jefri Al-Buchori (Uje)
Alasan Abidzar Al Ghifari ngotot untuk bertemu dengan netizen sindir kematian ayahnya
Pemkab Bogor Buka Pendaftaran Direksi Perumda Pasar Tohaga 2024-2029, Cek Persyaratannya Disini!
Makin Solid! DPP PPP Beri Mandat Surat Tugas Dokter Rayendra Maju Pilwalkot Bogor 2024