Sederet kontroversial Wanda Hara hingga terancam hukuman 5 tahun penjara buntut penistaan agama

photo author
- Kamis, 25 Juli 2024 | 16:25 WIB
Potret Wanda Hara yang pernah foto bersama Ustadz Hanan Attaki Sebelum Kasus Viral dirinya Pakai Cadar (@fahmiaditian)
Potret Wanda Hara yang pernah foto bersama Ustadz Hanan Attaki Sebelum Kasus Viral dirinya Pakai Cadar (@fahmiaditian)

BOGORINSIDER.com --Wanda Hara dikabarkan akan berurusan dengan pihak berwajib setelah aksinya mengenakan pakaian muslimah dan cadar saat menghadiri sebuah acara kajian menuai banyak kritik.

Wanda Hara dilaporkan oleh seorang advokat, Muhammad Rizky Abdullah, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (24/7/2024).

Fashion stylist itu dilaporkan atas dugaan pidana terhadap agama dan kepercayaan. Berikut beberapa fakta terkait laporan terhadap Wanda Hara:

1. Wanda Hara Resmi Dilaporkan ke Pihak Berwajib

Wanda Hara, yang dikenal dengan nama asli Irwansyah, dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Muhammad Rizky. Laporan ini diajukan pada tanggal 24 Juli 2024. Laporan terdaftar dengan nomor laporan LP/B/247/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Baca Juga: Wanda Hara berlutut maaf sambil nangis, netizen malah salfok dengan Nagita Slavina tanpa hijab padahal sudah haji

2. Diduga Dilaporkan Atas Dugaan Penistaan Agama

Rizky melaporkan Wanda Hara atas dugaan tindak pidana penistaan agama. Hal ini berkaitan dengan kehadiran Wanda Hara di acara kajian Ustaz Hanan Attaki dengan mengenakan cadar dan hijab, serta duduk di saf perempuan.

3. Diduga Lakukan Penyalahgunaan Identitas

Rizky menilai tindakan Wanda Hara sebagai seorang pria yang mengenakan cadar dan hijab, serta berbaur di saf perempuan, sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan penistaan agama. Rizky menyebut tindakan tersebut membuat umat Islam sakit hati dan tersinggung.

Baca Juga: Balik sindir menyindir kasus Wanda Hara gunakan hijab dan cadar, Nikita Mirzani sebut Nagita Slavina 'udah haji tapi..'

4. Diduga Langgar Pasal Agama dan Kepercayaan

Laporan terhadap Wanda Hara didasarkan pada Pasal 156 a KUHP tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan. Lelaki kelahiran Medan itu pun terancam 5 tahun hukuman penjara. 

5. Meminta Para Artis yang Datang Turut Diperiksa

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X