"Ketika kejadian terjadi delapan tahun lalu, saya rasa tidak ada DVR (Digital Video Recorder) atau alat perekam CCTV yang bisa bertahan sampai delapan tahun," ujar Pratama Persada dalam wawancara dengan akun YouTube tvOneNews pada Senin, 3 Juni 2024. "Maksimal hanya 30 sampai 60 hari jika kapasitas memorinya besar, setelah itu akan otomatis terhapus," tambahnya.
Baca Juga: Kartini ibunda Pegi Setiawan harapkan penangguhan penahanan terhadap anaknya
Pratama juga menyatakan bahwa jika aparat penegak hukum berhasil mengamankan rekaman CCTV pada tahun 2016, rekaman tersebut bisa dianalisis dengan bantuan teknologi. “Jika gelap, kita bisa mencerahkannya, jika suaranya tidak terdengar, kita bisa meningkatkan kualitas suaranya. Banyak teknologi yang bisa kita gunakan asalkan file aslinya ada," jelasnya.
Artikel Terkait
Tiko Aryawardhana dipolisikan dugaan penggelapan dan, Ariel NOAH tidak terlihat saat pernikahan BCL
BCL berikan tanggapan usai Tiko Aryawardhana suaminya menjadi penggelapan dana miliaran
Otto Hasibuan soroti kasus Pegi Setiawan, ungkap bisa bebas bersyarat karena ini..
Pengakuan 7 Napi kasus pembunuhan Vina Cirebon, disiksa alami kekerasan untuk mengaku
Marwan Irwandi kuasa hukum Pegi Setiawan berikan surat ke Kapolri, Kabareskrim, dan Karowasidik