BOGORINSIDER.com --Tiko Aryawardhana, yang dikenal sebagai suami dari artis ternama Bunga Citra Lestari (BCL), kini tengah menghadapi dugaan penggelapan dana yang mencapai miliaran rupiah.
Kasus pengelapan dana Tiko Aryawardhana ini mencuat setelah mantan istrinya, yang berinisial AW, melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Latar Belakang Kasus
Dugaan penggelapan ini dilaporkan terjadi ketika Tiko dan AW masih berstatus sebagai pasangan suami-istri.
Saat itu, keduanya mendirikan sebuah perusahaan bernama PT AAS yang bergerak di sektor industri makanan dan minuman.
Baca Juga: Warga Pasirmulya Doakan Dokter Rayendra di Hari Jadi Bogor ke-542
Perusahaan ini didirikan dengan harapan dapat berkembang dan memberikan keuntungan bagi keduanya. Namun, seiring berjalannya waktu, muncul tuduhan bahwa Tiko terlibat dalam penggelapan dana perusahaan yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
Proses Hukum
AW pertama kali melaporkan Tiko ke Polres Metro Jakarta Selatan pada tahun 2022. Namun, laporan ini baru mengalami perkembangan signifikan pada Februari 2024, saat kasus tersebut resmi naik ke tahap penyidikan.
Meski sudah ada perkembangan dalam penanganan kasus ini, Tiko hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
Konfirmasi dari Pihak Berwenang
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, membenarkan adanya laporan dari AW terhadap mantan suaminya. Dalam pernyataannya, Bintoro menyebutkan bahwa proses hukum masih berlangsung di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Iya benar. Saat ini masih dalam proses," ujarnya saat dihubungi pada Selasa, 4 Juni 2024. Bintoro menambahkan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, menunjukkan adanya perkembangan yang signifikan dalam penyelidikan.
Baca Juga: Profil Tiko Aryawardhana suami BCL yang dilaporkan kasus penggelapan dana 6,9 miliar
Detail Penyidikan
Pada tahap penyidikan ini, pihak kepolisian akan mendalami berbagai bukti dan keterangan saksi terkait dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Tiko.
Proses ini melibatkan pengumpulan bukti-bukti dari berbagai pihak yang terlibat dalam operasional PT AAS, termasuk analisis transaksi keuangan perusahaan. Tujuan utama dari penyidikan ini adalah untuk mengumpulkan bukti-bukti yang cukup guna menentukan apakah ada dasar hukum yang kuat untuk menetapkan Tiko sebagai tersangka dalam kasus ini.
Respons Tiko Aryawardhana
Hingga berita ini diturunkan, Tiko Aryawardhana belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan penggelapan ini.
Artikel Terkait
Hotman Paris kuasa hukum keluarga mendiang Vina Cirebon, beri sindiran untuk Farhat 'cari popularitas'
Om Hao beri klaim dikasus pembunuhan Vina Cirebon ada politik pejabat teras yang bermain
Pegi Setiawan harapkan DPR RI untuk memanggil Kapolri Jawa Barat kasus pembunuhan Vina Cirebon
Tiko Aryawardhana suami BCL diduga lakukan penggelapan dana 6,9 miliar
Sosok dan profil Arina Winarto mantan istri yang sengaja laporkan Tiko Aryawardhana penggelapan dana