Hotman Paris kuasa hukum korban menemukan kejanggalan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon

photo author
- Jumat, 31 Mei 2024 | 19:49 WIB
Hotman Paris menemukan kejanggalan di kasus Vina. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
Hotman Paris menemukan kejanggalan di kasus Vina. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Hotman Paris baru-baru ini mengungkapkan temuan terbaru terkait penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan pemerkosaan terhadap Vina di Cirebon, Jawa Barat pada tahun 2016 lalu.

Dalam unggahannya di Instagram, Hotman Paris menyebut bahwa Pegi Setiawan menjadi tersangka berdasarkan kesaksian dari dua saksi, Aep dan Dede, yang dilakukan melakukan pra rekonstruksi dalam kasus pembunuhan Vina.

Namun, Hotman Paris menemukan kejanggalan dalam kasus pembunuhan Vina ini.

Baca Juga: Nama tersangka Pegi Setiawan kasus pembunuhan Vina terdapat di profil eks Bupati Cirebon

Dalam kesaksian mereka 8 tahun yang lalu, Aep dan Dede tidak menyebut nama Pegi Setiawan sebagai orang yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Hal ini menimbulkan pertanyaan mengapa Pegi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan kesaksian dari dua saksi yang sebelumnya tidak menyebutkan namanya.

"Kalau sekarang, Pegi ditetapkan tersangka atas kesaksian Aep dan Dede, di putusan 8 tahun lalu Aep dan Dede ini menyebutkan nama-nama yang ada di TKP, tapi tidak ada nama Pegi," kata Hotman Paris Hutapea.

Baca Juga: Ketua XTC ungkap 8 anggota tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon bukan dari kalangan geng motor

"Jadi kalau sekarang dua saksi ini mengatakan Pegi ada di TKP atau wajahnya dia kenalin, berarti dua kesaksiannya bertolak belakang," lanjutnya.

Hotman Paris juga mengingatkan penyidik Polda Jawa Barat yang menangani kasus Vina untuk berhati-hati. Jika informasi yang disampaikan benar, Hotman mengatakan bahwa penyidik bisa dikenakan dugaan pelanggaran HAM atas penangkapan Pegi Setiawan.

Kematian Vina dan kekasihnya, Eky, kembali diusut setelah film Vina: Sebelum 7 Hari tayang dan membuat heboh di bioskop.

Polda Jawa Barat kemudian menerbitkan 3 Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk kasus pembunuhan Vina ini, yakni Pegi alias Perong, Andi, dan Dani pada tanggal 14 Mei 2024.

Baca Juga: Melmel siap buktikan omongannya di penyidik dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon

Setelah sepekan, DPO atas nama Pegi Setiawan alias Perong berhasil ditangkap di Bandung, Jawa Barat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X