Kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo bisa berdampak ke semua keluarganya ikut menyusul masuk penjara

photo author
- Senin, 6 Mei 2024 | 13:35 WIB
SYL (pinsterest/instagram)
SYL (pinsterest/instagram)

BOGORINSIDER.com --Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan potensi keterlibatan keluarga mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam persidangan kasus korupsi SYL, terungkap aliran dana yang mencakup pembelian dan pembayaran cicilan untuk anaknya, serta pengeluaran sekitar Rp 30 juta per bulan untuk istri SYL.

Ali mengindikasikan bahwa keluarga SYL bisa menjadi tersangka jika terbukti terlibat dalam unsur kesengajaan dan turut memperoleh manfaat dari hasil kejahatan korupsi.

Baca Juga: Empat pejabat Kementerian Pertanian yang akan menjadi saksi kasus Syahrul Yasin Limpo

Dia menjelaskan bahwa dalam kasus TPPU pasif, seseorang yang mengetahui dan menikmati aset yang diperoleh dari hasil korupsi juga dapat dipertanggungjawabkan.

Ali memberi contoh kasus TPPU yang melibatkan eks Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan, yang memberikan rumah senilai miliaran rupiah kepada seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ali menekankan bahwa pengetahuan penerima aset dari kejahatan korupsi menjadi kunci dalam menentukan keterlibatan dalam TPPU pasif.

Baca Juga: 11 kesalahan Syahrul Yasin Limpo mantan Menteri Pertanian sampai pernah sawer biduan hingga ratusan juta

Dalam persidangan kasus SYL, terungkap bahwa dana korupsi digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, mulai dari sunatan hingga skincare anak dan cucunya.

Selain itu, dana juga digunakan untuk membeli mobil dan membayar cicilan mobil.

SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian periode 2020–2023.

Tindakan tersebut melibatkan beberapa pihak, termasuk Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, yang turut membayar kebutuhan pribadi SYL.

Baca Juga: Profil Desy Ratnasari dan Bima Arya siap kalahkan Ridwan Kamil dalam Pilgub Jabar, tapi selisih jauh dari kekayaan

SYL didakwa melanggar beberapa pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X