Empat pejabat Kementerian Pertanian yang akan menjadi saksi kasus Syahrul Yasin Limpo

photo author
- Senin, 6 Mei 2024 | 13:27 WIB
SYL. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
SYL. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Empat pejabat dari Kementerian Pertanian telah dijadwalkan untuk memberikan kesaksian dalam persidangan yang menyoroti kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Mereka dipanggil oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan informasi terkait dugaan praktik korupsi yang terjadi selama masa jabatan SYL.

Ali Fikri, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengonfirmasi bahwa keempat saksi tersebut akan memberikan kesaksian dalam persidangan yang berlangsung hari Senin (6/5).

Baca Juga: 11 kesalahan Syahrul Yasin Limpo mantan Menteri Pertanian sampai pernah sawer biduan hingga ratusan juta

"Tim Jaksa hari ini akan memanggil saksi-saksi terkait kasus terdakwa Syahrul Yasin Limpo," ujar Ali Fikri kepada wartawan pada Senin (6/5/2024), seperti yang dilaporkan oleh Jawapos.com.

Para saksi yang dihadirkan antara lain adalah Raden Kiky Mulya Putra, yang menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan; Aris Andrianto, yang bertugas sebagai Admin Keuangan Sub Koordinator Rumah Tangga Pimpinan Kementan; Ignatius Agus Hendarto, yang menjabat sebagai Sub Koordinator Pemeliharaan di Biro Umum dan Pengadaan Kementan; serta Rezki Yudistira Saleh, yang menjabat sebagai Koordinator Kerasipan dan Tata Usaha di Biro Umum Kementan.

Baca Juga: Profil Desy Ratnasari dan Bima Arya siap kalahkan Ridwan Kamil dalam Pilgub Jabar, tapi selisih jauh dari kekayaan

Sebelumnya, pada persidangan tanggal Senin (29/4), Muhammad Yunus, seorang staf dari Biro Umum Pengadaan Kementan, telah menyampaikan bahwa Kementerian Pertanian mengalokasikan dana sekitar Rp 3 juta per hari untuk pesanan makanan secara daring yang dikirimkan ke rumah dinas SYL.

Selain itu, dana tersebut juga digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga SYL, termasuk pembayaran untuk dokter kecantikan anak, renovasi rumah anak, pembelian mobil untuk anak, dan pembayaran tagihan kartu kredit SYL.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X