Akhir 60 Tahun Siaran TV Analog yang Kini Migrasi ke TV Digital

photo author
- Kamis, 1 Desember 2022 | 21:31 WIB
Sosialisasi Migrasi TV analog ke TV digital Kominfo. Foto/Kominfo. (Foto/Kominfo.)
Sosialisasi Migrasi TV analog ke TV digital Kominfo. Foto/Kominfo. (Foto/Kominfo.)

BOGORINSIDER.com -- Migrasi dari TV analog ke TV digital resmi diberlakukan. Ini sekaligus menjadi moment Analog Switch-Off (ASO) Siaran TV analog yang telah mengudara selama hampir 60 tahun di Indonesia yang saat ini digantikan menjadi siaran TV digital.

Kebijakan tersebut tentu memuat berbagai urgensi. Pertama, teknologi sudah berkembang dari analog ke digital di mana digital lebih banyak keunggulannya. Di antaranya, tayangan yang lebih jernih, suara lebih bersih, dan secara umum kualitas yang diterima penonton menjadi lebih baik.

Kedua, saat ini kompetisi tidak hanya antar stasiun Televisi. Namun, juga dengan layanan berbayar digital seperti video on demand, video streaming, ataupun YouTube, Netflix, dan lainnya. Mau tidak mau, mereka sebagai lembaga penyiaran memigrasikan layanan ke digital.

Ketiga, demand dari masyarakat menuntut adanya perubahan ke digital. Sebab, ini adalah bentuk keniscayaan.

Rencana migrasi dari TV analog ke digital sebetulnya sudah lama direncanakan. Namun, sempat terhalang oleh regulasi. Setelah rencana ASO masuk ke UU Cipta Kerja, ada payung hukum untuk bermigrasi dari analog ke digital. Dalam UU tersebut juga tertuang batas akhir ASO ini pada 2 November 2022 lalu.

Baca Juga: Komisi I DPR RI Sosialisasi Analog Switch Off dam Bantuan Set Top Box ke Masyarakat

Implementasi siaran digital tentu memiliki poin plus dan minusnya. Dulu, penggunaan frekuensi pada analog sangat besar. TV digital diperlukan karena teknologi televisi analog yang dipakai stasiun televisi nasional memakan sumber daya yang besar pada spektrum 700 MHz.

Oleh karena itu, pemerintah ingin mengalihkan ke TV digital agar lebih efisien. Dengan efisiensi itu, akan lebih banyak lembaga penyiaran yang bisa menggunakan TV digital. Artinya, akan muncul lebih banyak keberagaman ownership lembaga penyiaran.

Diversity ownership maupun diversity of content makin beragam karena itu memang semangat dari UU Penyiaran.

Tujuannya, lapangan kerja terbuka lebih banyak dan masyarakat bisa mendapatkan manfaat. Membuka pula persaingan industri kreatif.

Namun, bukan berarti migrasi siaran Tv digital berjalan mulus. Tentu masih ada sisi kekurangannya. Proses implementasi ke TV digital memerlukan keterlibatan banyak pihak. Mulai masyarakat hingga pemerintah.

Baca Juga: Pemblokiran TV Analog ke TV Digital, DPR RI dan Kemenkominfo Bagi-Bagi Set Top Box Gratis ke Masyarakat

Nah, dari segi teknologi baru, tentu diperlukan multiplexer. Beberapa kendala juga masih ada seperti kebutuhan Set Top Box (STB). Memang ada dua cara untuk menikmati TV digital: televisinya sudah digital atau kalau belum digital bisa memakai STB.

Dengan adanya TV digital, diharapkan ada level playing field antara lembaga penyiaran. Masyarakat tentu berharap mendapatkan layanan konten yang lebih berkualitas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lambannya Perkara Kasus Pelecehan di SD Advent Bekasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:17 WIB

Terpopuler

X