Catat Waktunya, Kominfo Cabut Status Pemblokiran PayPal Sementara

photo author
- Minggu, 31 Juli 2022 | 13:41 WIB
Ilustrasi blokir (Siti Maryam Purwoningrum)
Ilustrasi blokir (Siti Maryam Purwoningrum)

 

BOGORINSIDER.com- Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan saat konferensi pers pada Ahad, 31 Juli 2022 menyampaikan bahwa pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan pencabutan PayPal dari status pemblokiran pada pagi ini.

Dilansir Bogorinsider.com dari Pikiranrakyat.com melalui artikel berjudul Kominfo Buka Pemblokiran PayPal untuk Sementara, Ini Batas Waktunya, bahwa pihaknya sudah membuka sementara per pukul 8 pagi tadi.

"Proses pembukaannya sudah dilakukan. Mungkin sekarang sudah bisa diakses kembali paling lambat jam 10 semuanya sudah bisa mengakses seluruh Indonesia," tutur Semuel.

Semuel juga menjelaskan bahwa keputusan pencabutan tersebut menimbang masukan yang datang dari masyarakat.

Baca Juga: Asyik Selfie, Warga Bogor Ini Melihat Mayat di Layar Ponselnya

 

Masyarakat hanya diberikan kesempatan berjangka, yaitu 5 hari sebelum PayPal diblokir kembali.


Kesempatan tersebut dibuka oleh Kominfo agar masyarakat memiliki waktu untuk berpindah, sehingga uang yang ada di akun masing-masing tidak hilang.

"Kami harapkan masyarakat memanfaatkan waktu yang kami berikan 5 hari kerja. Sudah banyak aplikasi-aplikasi yang bisa digunakan, kita sudah punya layanan digital untuk pembayaran," tutur Semuel.

"Kita sudah ada layanan banking dan sudah cukup tangguh. Silahkan memigrasikan sistem pembayaran yang digunakan," lanjut Semuel dalam konferensi pers yang diadakan secara virtual tersebut.

Baca Juga: Hati-hati! Kebiasaan Mencuci Daging Sebelum Dimasak Bisa Berbahaya Bagi Kesehatan

 


Seperti yang diketahui, bahwa pendaftaran PSE Lingkup Privat telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Siti Maryam Purwoningrum

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X