872 Pengendara Terjaring Operasi Zebra Lodaya di Bogor, Polres Blak-blakan Sebut Jenis Pelanggarannya

photo author
- Senin, 10 Oktober 2022 | 06:46 WIB
Ilustrasi Operasi Zebra Lodaya yang digelar Polres Bogor.  (Radar Bogor)
Ilustrasi Operasi Zebra Lodaya yang digelar Polres Bogor. (Radar Bogor)

Dari beberapa kriteria yang nantinya akan ditindak, ada beberapa hal yang difokuskan oleh petugas dalam penindakan selama operasi tersebut.

Berikut daftar pelanggaran yang akan ditindak selama Operasi Zebra Lodaya 2022:

1. Dilarang Menggunakan Handphone Saat Berkendara di Jalan Raya

2. Anak Di Bawah Umur Dilarang Berkendara Kendaraan Bermotor

3. Dilarang Berkendara Sepeda Motor, Berboncengan Lebih dari Satu Orang

4. Pengenadara dan Penumpang Sepeda Motor Wajib Menggunakan Helm SNI serta

5. Pengendara Roda 4 atau Lebih Wajib Menggunakan Safety Belt

6. Pengendara Kendaraan Bermotor Dilarang Mengkonsumsi Minuman Keras atau Alkohol

7. Pengedara Kendaraan Bermotor Dilarang Melawan Arus

8. Dilarang Berkendara Melebihi Batas Kecepatan Maksimum

Demikian rangkuman Operasi Zebra Lodaya di Bogor yang dirangkum melalui Polres Bogor.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fitri Anisa Latifa

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lambannya Perkara Kasus Pelecehan di SD Advent Bekasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:17 WIB

Terpopuler

X