872 Pengendara Terjaring Operasi Zebra Lodaya di Bogor, Polres Blak-blakan Sebut Jenis Pelanggarannya

photo author
- Senin, 10 Oktober 2022 | 06:46 WIB
Ilustrasi Operasi Zebra Lodaya yang digelar Polres Bogor.  (Radar Bogor)
Ilustrasi Operasi Zebra Lodaya yang digelar Polres Bogor. (Radar Bogor)

BOGORINSIDER.com - Demi mengurangi angka kecelakaan di jalan raya, Kepolisian Republik Indonesia, resmi menggelar Operasi Zebra Lodaya yang digelar pada 3 Oktober hingga 16 Oktober 2022 di beberapa wilayah di Indonesia.

Setelah enam hari pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya di Bogor, Polres Bogor, telah berhasil menindak sebanyak 872 pelanggar yang terdiri dari beberapa jenis pelanggaran.

Dikutip dari Korlantas Polri, dari total 872 pelanggaran dalam Operasi Zebra Lodaya di Bogor, di antaranya didominasi oleh para pemotor yang melawan arus.

Baca Juga: Pengendara Plat F Berstiker Polisi Menyerahkan Diri Usai Pukul Sopir TransJakarta, Proses Hukum Lanjut?

Dalam operasi tersebut, setidaknya ada sekitar 322 kasus yang tercatat selama enam hari penyelenggaraan giat tersebut.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas dengan teguran simpatik Operasi Zebra Lodaya 2022 hari Jumat (7/10) sebanyak 872 pelanggaran. Pengendara kendaraan roda dua tidak menggunakan helm SNI sebanyak 306 kasus, pengendara kendaraan roda dua di bawah umur sebanyak 184 kasus," jelas Kasi Humas Polres Bogor, Iptu Desi Triana, dalam keterangannya.

Tidak hanya para pemotor saja yang ditindak oleh petugas selama Operasi Zebra Lodaya di Bogor 2022.

Baca Juga: Polisi Perketat Jalan Menuju Stadion Pakansari Bogor Jelang Pertandingan Liga 1, Warga Diminta Cari Alternatif

Namun, dari pelaksanaan tersebut, juga didapat pelanggar pengemudi mobil di bawah umur yang kedapatan ditindak oleh petugas saat gelaran tersebut.

Selama operasi, ada sekitar 44 kasus di mana pengemudinya masih di bawah umur.

Sedangkan untuk kesalahan pengemudi lainnya yang juga ditindak oleh petugas adalah mereka yang tidak mengenakan sabuk keselamatan saat berkedara.

Baca Juga: Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Samping Rel Kereta Api Jakarta-Bogor, Polisi Ungkap Perkiraan Usia

"Pengendara kendaraan roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 52 kasus. Adapun lokasi pelanggaran di 133 di jalan nasional, 306 di jalan provinsi, dan 453 di jalan kabupaten," tandasnya.

Berikut Jenis Pelanggaran yang Ditindak oleh Petugas Selama Operasi Zebra Lodaya 2022
Dalam pelaksaaan Operasi Zebra Lodaya 2022 ini, petugas kepolisian akan menindak para pengendara kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak mematuhi peraturan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fitri Anisa Latifa

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lambannya Perkara Kasus Pelecehan di SD Advent Bekasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:17 WIB

Terpopuler

X