Selanjutnya ada 3 Handphone yang diduga dipergunakan oleh masing-masing kelompok utk mengadakan janjian utk melakukan tawuran. Terus ada bukti-bukti yang sudah print sama foto-fotto korban waktu dibaw ake rumah sakit.
"Kemudian enam tersangka tawuran di Bogor ini kita sangkakakn pasal 76 huruf C jo pasal 70 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perub atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun pemjara atau denda paling banyak Rp 3 miliar Dan terhadap tersangka yang membawa dan menyembunuikam sajam kita sangkakan pasal 2 UU darurat nomor 12 tahun 1951 dgn ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," tandasnya.
(Adi Wirman)
Artikel Terkait
Tiga Bocah SMP Asal Citayam ditangkap Polisi Sewaktu Sedang Tawuran dengan Kelompok Lain, Mengaku Mau COD
Oknum TNI AU Aktif Jadi Dalang Pembunuhan Mayat dalam Karung Goni di Sukamakmur
Polisi Beberkan Alasan Putri Candrawathi jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J Usai Sita CCTV Vital
Kisah Mistis Gunung Gumitir Jawa Timur, Jadi Tempat Pembunuhan Massal Jaman Belanda
Terjadi Lagi Tawuran Antar Pelajar di Cilebut Bogor, Mengerikan Saling Memegang Celurit