Tawuran di Bogor Sampai Bacok Remaja Hingga Tewas, Mengaku Geng Athopink Reborn vs Parung Destroyer

photo author
- Minggu, 18 September 2022 | 15:18 WIB
Pelaku tawuran di Bogor di Jalan Suryakencana, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor pada Sabtu (17/09/2022) dinihari. (Foto/Adi/Bogorinsider)
Pelaku tawuran di Bogor di Jalan Suryakencana, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor pada Sabtu (17/09/2022) dinihari. (Foto/Adi/Bogorinsider)

BOGORINSIDER.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota akhirnya menangkap pelaku tawuran di Bogor yang menewaskan satu orang remaja berinisal F (18).

Kejadian tawuran di Bogor sendiri tepatnya di Jalan Suryakencana, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor pada Sabtu (17/09/2022) dinihari.

Ada 18 orang diamankan dari peristiwa tawuran di Bogor yang melibatkan dua kelompok tersebut. Namun dari 18 orang tersebut 6 dinyatakan tersangka karena terlibat melakukan penganiayaan terhadap F (18) hingga tewas.

Sementara itu, Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan menjelaskan kelompok yang terlibat tawuran di Bogor antara Athopink Reborn vs Parung Destroyer. Motifnya adalah dendam kepada korban karena pernah dipukul.

Baca Juga: Terjadi Lagi Tawuran Antar Pelajar di Cilebut Bogor, Mengerikan Saling Memegang Celurit

"Jadi ke enam tersangka ini kita bagi dalam tiga kategori kelompok. kelompok pertama ada FS (19) selaku pelaku utama yang melakukan pembacokan dan RH (18) selaku pelaku yang menyuruh melakukan," kata Ferdy kepada pojoksatu.id, Bogor saat menggelar konferensi pers, di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Minggu (18/09/2022).

Lalu, lanjut Ferdy, kelompok kedua ada MDV (14) dan IS (13) selaku pelaku yang turut serta melakukan.

Terakhir, kelompok ketiga ada MM (16) dan IF (18) selaku pihak yang menguasai, menyimpan dan memiliki senjata tajam.

Baca Juga: Tiga Bocah SMP Asal Citayam ditangkap Polisi Sewaktu Sedang Tawuran dengan Kelompok Lain, Mengaku Mau COD

"Kemudian untuk yang 12 (orang) lainnya sementara kita masih jadikan sebagai saksi, karena (saat kejadian) mereka memang ada disana, walaupun pada pelaksanaannya tidak ikut secara langsung dan hanya memantau dari jarak tertentu,"

Atas perbuatannya, masih kata Ferdy, keenam tersangka ini dikenakan Pasal 76 C Jo Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 204 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 Undang-undang

"Dalam kasus ini ada beberapa barang bukti yang kita lakukan penyitaan, antara lain sajam yg dipergunakan kegiatan tawuran dan senjata ini lah yang diduga menyebabkab korban MD karena luka terbuka di dada," ucap Ferdy.

Baca Juga: Tas Putri Candrawathi Jadi Sorotan, Tersangka Ini Tenteng Gucci Seharga Rp17 Juta Saat Rekonstruksi Pembunuhan

Kemudian ada juga pakaian yg pergunakan okeh korban pada waktu kejadian dan pada waktu meninggal dunia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fitri Anisa Latifa

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lambannya Perkara Kasus Pelecehan di SD Advent Bekasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:17 WIB

Terpopuler

X