Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Karung di Sukamakmur Bogor Ditangkap, Dibayar Cuma Segini

photo author
- Kamis, 11 Agustus 2022 | 18:28 WIB
Pelaku mayat dalam karung di Sukamakmur Kabupaten Bogor ditangkap. Foto/Radar Bogor. (Foto/Radar Bogor.)
Pelaku mayat dalam karung di Sukamakmur Kabupaten Bogor ditangkap. Foto/Radar Bogor. (Foto/Radar Bogor.)

BOGORINSIDER.com -- Pelaku pembunuhan mayat dalam karung yang ditemukan di Kampung Arca, Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, sudah ditangkap oleh pihak Polres Bogor Kamis 11 Agustus 2022.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan, menuturkan, ada empat pelaku dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan AN, Bendahara KONI di Kalimantan Barat tersebut. 

“Iya empat pelaku,” jelas dilansir dari Radar Bogor Kamis 11 Agustus 2022.

Baca Juga: Ada 27 Nama Polisi yang diduga Melanggar Kode Etik dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Tarigan menuturkan, empat pelaku pembunuhan mayat dalam karung itu berinisial AK, AA (37), D(37) dan RH (25). 

“Pelaku berinisial AK merupakan otak pembunuhan berencana tersebut,” jelasnya.

Untuk AK membayar tiga pelaku lainnya untuk menghabisi nyawa AN. 

“Tiga pelaku ini dibayar Rp2 juta setiap orangnya untuk menghabisi nyawa korban,” tuturnya.

Baca Juga: Dalam Sebulan Polisi Ungkap 13 Kasus Peredaran Narkoba di Kabupaten Bogor, Ada yang Jualan di Media Sosial

Diketahui, Warga Kampung Arca, RT 04/07, Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor digegerkan dengan penemuan mayat dalam karung Sabtu 30 Juli 2022.

Informasi yang dihimpun Radar Bogor, mayat pria dalam karung tersebut ditemukan di bawah jembatan Cibeureum. Kondisi mayat bagian kepala tertutup karung. Sedangkan tangan terikat oleh tali ripet plastik.

Diketahui mayat pria dalam karung yang diduga korban pembunuhan itu, merupakan warga Kalimantan barat (Kalbar).

“Dari hasil pemeriksaan, informasi yang didapat adalah warga Kalimatan Barat,” ujar petugas UGD Puskesmas Sukamakmur Teguh Yudiana, Minggu 31 Juli 2022.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lambannya Perkara Kasus Pelecehan di SD Advent Bekasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:17 WIB

Terpopuler

X