Kasus Penyebaran Berita Bohong, Habib Bahar bin Smith Dituntut Hukuman Penjara 5 Tahun

photo author
- Kamis, 28 Juli 2022 | 19:47 WIB
Sidang Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (28/7/2022).
Sidang Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (28/7/2022).

Dia melaporkan ceramah Bahar yang dilakukan di Margaasih, Kabupaten Bandung, yang diunggah oleh TR di YouTube. Ceramah itu dilaporkan ke polisi karena diduga mengandung unsur kebencian dan ujaran bohong.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lambannya Perkara Kasus Pelecehan di SD Advent Bekasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:17 WIB

Terpopuler

X