Kasus Penyebaran Berita Bohong, Habib Bahar bin Smith Dituntut Hukuman Penjara 5 Tahun

photo author
- Kamis, 28 Juli 2022 | 19:47 WIB
Sidang Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (28/7/2022).
Sidang Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (28/7/2022).

BOGORINSIDER.com -- Sidang pada kasus penyebaran berita bohong, dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith, dilaksanakan di pengadilan negeri Bandung dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Pada tuntutannya tersebut, Jaksa penuntut umum menuntut pidana kurungan selama lima tahun kepada Habib Bahar bin Smith

Pada hukuman tersebut, Habib Bahar bin Smith dinilai sudah terbukti secara sah serta meyakinkan menyiarkan berita yang mengandung unsur penyebaran berita bohong dalam ceramahnya di Kabupaten Bandung.

"Menyatakan terdakwa Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran," terang jaksa di PN Bandung pada Kamis 28 Juli 2022.

Baca Juga: Pasca Heboh Bonge Terima Uang Rp500 Juta dari Baim Wong, Pusing Banyak Tagihan

"Menjatuhkan pidana pada terhdap Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali Bin Smith dengan pidana penjara lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," beber jaksa.

Ada hal yang dinilai meringankan dan memberatkan tuntutan. Hal yang dinilai memberatkan antara lain Habib Bahar bin Smith tidak merasa bersalah dan perbuatannya dinilai meresahkan masyarakat.

Lalu, hal yang dinilai meringankan, Habib Bahar bin Smith mempunyai tanggungan keluarga. 

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak merasa bersalah," beber jaksa.

Karena tindakannya tersebut, Habib Bahar bin Smith dikenakan dakwaan pertama primer Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Pohon Randu Ditebang, Warga Sebut Penyebab Sering Kecelakaan Jalan Tentara Pelajar Cimanggu

Sementara itu, sejumlah kerabat Bahar yang hadir di ruangan sidang sempat berteriak tak adil setelah jaksa membacakan tuntutannya.

"Gak adil," beber kerabat Bahar.

Sebelumnya diberitakan, Bahar dilaporkan pada 11 Desember 2021 oleh seorang warga berinisial TNA alias Tubagus Nurul Alam. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lambannya Perkara Kasus Pelecehan di SD Advent Bekasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:17 WIB

Terpopuler

X