Selanjutnya ada 3 Handphone yang diduga dipergunakan oleh masing-masing kelompok utk mengadakan janjian utk melakukan tawuran. Terus ada bukti-bukti yang sudah print sama foto-fotto korban waktu dibaw ake rumah sakit.
"Kemudian enam tersangka tawuran di Bogor ini kita sangkakakn pasal 76 huruf C jo pasal 70 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perub atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun pemjara atau denda paling banyak Rp 3 miliar Dan terhadap tersangka yang membawa dan menyembunuikam sajam kita sangkakan pasal 2 UU darurat nomor 12 tahun 1951 dgn ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," tandasnya.
(Adi Wirman)