"Ketika sudah dekat dengan TKP, saat itu AK mengeksekusi korban dengan cara memiting leher korban dari belakang, selanjutnya pelaku D membekap korban menggunakan jaket dan memegang tubuh korban. Setelah korban tidak berdaya, pelaku AA memerintahkan pelaku RH menjerat leher korban dengan tali ripet untuk memastikan korban benar-benar meninggal dunia," kata Iman.
Setelah tewas, jasad AN dibuang di sekitar Jembatan Arca, Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur dan ditemukan pada Sabtu, 30 Juli 2022 sekitar pukul 09.00 WIB. Kemudian para pelaku pergi ke daerah Tegal.
Dalam perjalanannya, pelaku AK menarik uang dari ATM korban sebesar Rp1 juta di sekitaran Bandung. Kemudian di daerah Garut, pelaku AK membagi uang jasa untuk membunuh korban masing-masing Rp2 juta.
"Mereka menghilangkan jejak dengan membakar barang-barang milik korban berupa pakaian dan handphone di daerah Tegal," jelas Iman.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun.