news

Bareskrim Polri Tetapkan Empat Orang Petinggi ACT Sebagai Tersangka Terkait Dugaan Penyelewengan Dana

Senin, 25 Juli 2022 | 21:15 WIB
Ilustrasi tersangka. (Pixabay/Alexas_Fotos)

BOGORINSIDER.com - Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan dan dana bantuan korban jatuhnya pesawat Lion Air yang dikelola yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Empat tersangka tersebut di antaranya Ahyudin selaku pendiri dan mantan ketua ACT, Ibnu Khajar selaku ketua ACR, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT, dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT.

"Empat orang yang disebutkan tadi pada pukul 15.50 WIB, telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Helfi Assegaf kepada wartawan.

Baca Juga: Hanya Dapat Nindya, Kota Bogor Gagal Dapat Predikat Kota Layak Anak

Namun, keempat tersangka ini belum dilakukan penahanan dan pihak Dirtipideksus Bareskrim Polri masih akan melakukan diskusi internal untuk menetapkan waktu penahanan.

"Untuk sementara akan kita gelar kembali terkait penangkapan dan penahanan," ujarnya.

Sebelumnya, tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri siap melakukan gelar perkara berkenaan kasus dugaan penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Baca Juga: Penyebab Tubuh Merasakan Kelelahan Meski Tidak Melakukan Aktivitas, Ternyata Gegara Hal Ini

Diketahui, kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan.

"Hari ini (Senin) gelar perkara ACT," ujar Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada awak media.

Masih keterangannya, gelar perkara itu untuk menetapkan tersangka.

"ACT perkembangan penyidikan. (Gelar untuk penetapan tersangka, red) Ya nanti siang," ungkapnya.***

Tags

Terkini

Lambannya Perkara Kasus Pelecehan di SD Advent Bekasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:17 WIB