BOGORINSIDER.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali menghadirkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat dengan meluncurkan program keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Program ini memberikan sejumlah kemudahan, mulai dari diskon hingga 100 persen, penghapusan denda, hingga pembebasan pajak bagi wajib pajak dengan nilai ketetapan tertentu.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, secara resmi menetapkan kebijakan tersebut untuk meringankan beban masyarakat. Salah satunya, pembebasan PBB-P2 tahun 2025 bagi wajib pajak perorangan dengan ketetapan sampai Rp100.000.
Langkah ini menjadi bentuk nyata kepedulian Pemkab Bogor kepada warganya di tengah kondisi ekonomi yang menantang.
Plt. Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku sejak 1 September hingga 31 Desember 2025.
Ada beberapa skema yang disiapkan, di antaranya diskon penuh (100%) untuk pembayaran PBB-P2 tahun 1994 hingga 2011 dengan syarat wajib pajak melunasi PBB-P2 tahun 2025, penghapusan denda untuk seluruh tahun pajak, serta pembebasan PBB-P2 bagi wajib pajak perorangan dengan nominal ketetapan maksimal Rp100.000.
“Dengan kebijakan ini, masyarakat yang memiliki ketetapan pajak Rp100.000 ke bawah tidak perlu lagi membayar karena sudah dianggap lunas untuk tahun 2025. Ini adalah bentuk perhatian Bupati Rudy terhadap warganya,” terang Adi.
Menurutnya, jumlah wajib pajak dengan ketetapan di bawah Rp100.000 cukup besar, sehingga kebijakan ini sangat dirasakan manfaatnya, terutama oleh masyarakat kecil.
Langkah tersebut diharapkan mampu meringankan beban ekonomi dan sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Adi juga mengajak warga untuk segera memanfaatkan program keringanan ini. Proses pembayaran telah dipermudah melalui berbagai kanal, seperti bank BJB, BRI, BCA, marketplace, hingga minimarket terdekat.
“Kami berharap masyarakat tidak menunda, segera manfaatkan kebijakan ini agar bisa memperoleh keringanan maksimal,” pungkasnya. ***